Pilkada Serentak 2024
BESOK TERAKHIR, Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada Daftar ke MK, Pihak Kamil-Suswono Belum Daftar
Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan bahwa tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.
Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring maupun luring.
Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo Senin, dikutip dari Kompas.com.
Suhartoyo pun mengingatkan bahwa pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.
Dia juga menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Dengan ketentuan, setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan.
Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk.
Hal itu terlihat dari penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (pileg) sebelumnya.
Di sisi lain, Suhartono mengatakan, durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
“Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhartyo memperkirakan bahwa sidang perdana sengketa pilkada akan digelar pada awal bulan Januari 2025.
Dia pun berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang berlaku.
Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Paling Lambat 11 Desember 2024
penutupan pendaftaran sengketa pilkada
tiga hari pendaftaran sengketa pilkada
sengketa pilkada di mk
Daftar Lengkap Hasil Pilkada Bupati/Walikota se-Sumut 2024-2029 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024 |
![]() |
---|
RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran? |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran? |
![]() |
---|
PROFIL Masinton Pasaribu, Eks Buruh Pelabuhan yang Sukses Obrak-abrik Hegemoni Elite Pilkada Tapteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.