Dosen Bunuh Suami di Medan

Selingkuh dengan Sopir dan Klaim Asuransi Jadi Isu di Balik Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan

Seorang dosen sekaligus notaris bernama Dr Tiromsi Sitanggang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selingkuh dengan sopir.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang dosen sekaligus notaris bernama Dr Tiromsi Sitanggang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.

Wanita berusia 61 tahun itu, tega membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 silam dan baru terungkap pada September 2024.

Namun, hingga kini belum diketahui motif pasti dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tiromsi.

Sebab, sejak diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Tiromsi masih belum mengakui perbuatannya.

Menurut Abang kandung korban, Haposan Situngkir, sampai saat ini motif pembunuhan adiknya masih misterius.

Namun, ia memiliki banyak dugaan dalam kasus pembunuhan terhadap adiknya ini.

Salah satunya yakni, dugaan hubungan asmara antara tersangka dengan sopir pribadinya.

Setelah kejadian, sopir pribadi tersangka pun menghilang.

"Nggak tahu kalau motifnya, dia (tersangka) nggak mau ngaku. Cuma kalau menurut Feeling saya, bisa jadi ada pria idaman lain, atau bisa saja harta," kata Haposan kepada Tribun Medan, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, adik kandung korban, Saurman Situngkir juga menyebutkan hal yang sama soal kecurigaan keluarga adanya hubungan perselingkuhan di balik kasus tersebut.

"Jadi antara saya dan mendiang, dia cerita kalau ada mencium hubungan yang tidak sedap (perselingkuhan antara tersangka dan sopirnya), karena pernah di kampung saya curiga dari gerak geriknya (tersangka dan sopir)," sebutnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menyebutkan ada juga dugaan ke arah klaim asuransi jiwa.

Sebab, sekitar tanggal 6 Maret 2024 tersangka mendaftarkan asuransi jiwa terhadap korban dengan biaya Rp 5 juta per bulan dan preminya Rp 500 juta.

"Kalau soal motif biar kepolisian yang mengungkapkannya. Kalau melihat dugaan pasti ada (asuransi), karena logikanya tanggal 6 Maret dia mengurus asuransi, dan setelah meninggal langsung diklaim," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved