Berita Viral

SOSOK Briptu Apriyadi, 6 Bulan Bolos Kerja Ditangkap Bawa 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi di Riau

Namun dia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.

Istimewa
SOSOK Briptu Apriyadi, 6 Bulan Bolos Kerja Ditangkap Bawa 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi di Riau 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Briptu Apriyadi Wahyudi yang belakangan jadi sorotan.

Briptu Apriyadi Wahyudi sudah 6 bulan bolos kerja.

Namun kini ia ditangkap membawa 30 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi di Riau.

Baca juga: Profil dan Biodata Aisha Hakim, Putri Irfan Hakim Peraih Medali Emas PON 2024 Cabor Berkuda

Kasus polisi tangkap polisi terjadi di Riau.

Briptu Apriyadi Wahyudi oknum anggota Polres Muratara, Sumsel dikabarkan ditangkap polisi di Riau karena membawa 30 kilogram (kg) sabu dan 11.000 butir pil ekstasi

Terlebih selama 6 bulan ini Briptu Apriyadu Wahyudi sudah bolos kerja.

Briptu Apriyadi Wahyudi tak sendiri saat ditangkap, dia sedang bersama seorang bandar. 

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Briptu Wahyudi adalah anggota Polres Muratara.

Namun dia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.

Baca juga: POLISI Temukan 365 Pohon Ganja di Kawasan Pendakian Gunung Semeru, Tersebar di Tiga Titik Lokasi

“Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (18/9/2024).

Mengenai dugaan keterlibatan Briptu Wahyudi dalam kasus narkoba lintas provinsi, Kapolres mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Polres Indragiri Hulu.

“Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi, kami masih menunggu laporan lengkap dari sana,” katanya.

Penangkapan terhadap Briptu Apriyadi Wahyudi (AW) dan sindikat narkoba itu berlangsung Kamis (13/9) pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek Kecamatan Seberida, Provinsi Riau.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Narkoba Polres Inhu AKP Adam Ependi dan di-back up Polsek Siberida.

Briptu AW tertangkap bersama BFI alias Peri, bandar besar narkoba asal Muratara dan seorang tersangka lainnya. 

Adapun barang bukti (BB) narkoba yang berhasil diamankan yaitu 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

Mereka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.

Bandar narkoba ditangkap Briptu AW
Briptu AW tertangkap bersama BFI alias Peri, bandar besar narkoba asal Muratara dan seorang tersangka lainnya. Dalam penangkapan ini tiga orang diamankan. (Istimewa)

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani membenarkan tertangkapnya Briptu AW oleh Polres Inhu.

“Benar, itu Briptu AW,” katanya dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024.

Kata AKBP Koko, Briptu AW sudah lebih dari 6 bulan tidak masuk kerja. 

Menurut AKBP Koko, Briptu AW telah jadi buronan Provam Polres Muratara selama 6 bulan ini.

Sebelumnya, Briptu AW bertugas Satreskrim Polres Muratara.

Bahkan, ia pernah dijebloskan dalam sel tahanan Propam Polres Muratara.

Briptu AW juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya. 

Hal ini juga diungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara.

"Sudah beberapa kali dimasukan sel dia itu, masih saja prilakunya tidak berubah. Waktu saya Kasi Propam, dia di Reserse, tapi kinerjanya buruk tidak pernah masuk tugas," jelasnya.

Iptu Marhan menegaskan, jika Briptu AW sudah menjalani sidang etik di Polres Muratara, lalu dikenakan sanksi etik dan nonjob. Sejak itu, Briptu AW tidak pernah masuk bertugas kembali. 

Iptu Marhan juga mengatakan, bahwa Briptu AW tertangkap di Provinsi Riau, terlibat kasus narkotika bersama BFI alias Peri, salah seorang bandar besar narkoba asal Muratara.

"Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati," jelasnya.

Di wilayah Muratara, pihaknya sudah beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit. Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara.

"Nah ini dia tertangkap di Riau, setelah lama tidak muncul di Muratara,"ungkapnya.

Ada pun barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 butir  pil ekstasi itu akan dibawa dari Riau tujuan Jambi. Namun berhasil digagalkan anggota Polres Inhu.

7 orang ditangkap 

7 orang ditangkap soal narkoba
Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MAM (52), ZS (32), M (52) R (52) dan MS (52), BFI dan Briptu AW. (Istimewa)

Diberitakan, Polisi mengungkap peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi dari 7 orang di Riau dan Sumatera Selatan.

Satu dari tujuh yang diamankan ternyata oknum anggota polisi di Sumatera Selatan.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MAM (52), ZS (32), M (52) R (52) dan MS (52), BFI dan Briptu AW.

Mereka diamankan dari 4 lokasi di wilayah Pekanbaru dan Indragiri Hulu, Riau serta Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

PENANGKAPAN Briptu AW
Penangkapan Briptu Apriyadi Wahyudi (AW) dan sindikat narkoba Kamis (13/9) pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek Kecamatan Seberida, Riau. (Istimewa)

Kasus ditangani Polda Riau

Dari hasil tes urine, Briptu AW positif pakai narkoba. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Polda Riau.

"Proses penyidikan sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Riau," kata Sunarto, Rabu (18/9/2024).

Sunarto menegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba tetap diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

"Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat narkoba, Proses hukum," tegasnya.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved