Dosen Bunuh Suami di Jalan Gaperta

SOSOK Tiromsi Sitanggang Dosen yang Bunuh Suami Dikenal Tempramen dan Kurang Bergaul

Kasus pembunuhan ini pun sempat menjadi simpang siur di tengah masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). 

Ia mengatakan, setelah kejadian itu pihak kepolisian sempat datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Namun, dari keterangan sejumlah warga, tidak ada yang melihat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasanya korban.

Bahkan, ada salah satu warga yang turut membantu mengantarkan korban ke rumah sakit mengatakan bahwa saat itu korban diduga sudah meninggal dunia.

"Waktu istirnya bilang kalau korban kecelakaan, posisi korban di dalam rumah. Lalu ada warga bernama Zulkarnain yang membawa ke rumah sakit, katanya tubuh korban sudah dingin, tidak bernyawa lagi," ucapnya.

Kemudian, kesimpang siuran ini pun menjadi berita hangat di kawasan tersebut.

Para warga sempat menanyakan kronologis tersebut kepada anak korban/pelaku.

"Anaknya sempat cerita sebelum korban meninggal, mereka (korban/pelaku) sempat ribut besar dari sore sampai malam," ungkapnya.

Mariana mengatakan bahwa, setelah kematian korban pihak asuransi sempat juga datang dan menanyakan kepada warga terkait Kronologis kejadian kecelakaan yang disebutkan oleh istri korban.

"Korban ini baru tiga bulan di daftarkan asuransi, makanya setelah kejadian orang asuransi sempat datang untuk nyari tahu apa memang benar korban tewas kerena kecelakaan," katanya.

Ia dan warga lainnya mengaku sempat terkejut, korban yang dikenal mempunyai sifat tempramental ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tewasnya korban.

"Kami tahu dia sudah ditangkap dari berita, pernah kemarin itu ditangkap setelah itu dilepasin mungkin nggak cukup bukti," ucapnya.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024).
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebelumnya, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa, saat ini motif kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku yang juga merupakan seorang notaris ini belum terungkap.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved