Dosen Bunuh Suami di Jalan Gaperta

SOSOK Tiromsi Sitanggang Dosen yang Bunuh Suami Dikenal Tempramen dan Kurang Bergaul

Kasus pembunuhan ini pun sempat menjadi simpang siur di tengah masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dr Tiromsi Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61).

Diketahui, wanita berusia 61 tahun merupakan dosen di salah satu kampus swasta di Medan.

Selain mengajar sebagai dosen, Tiromsi Sitanggang ini juga merupakan seorang notaris yang berkantor di rumahnya di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Namun siapa sangka, rumah yang berada di pinggir jalan tersebut dan dihuni oleh pelaku, korban serta dua anak angkatnya ini menjadi tempat pembunuhan.

Kasus pembunuhan ini pun sempat menjadi simpang siur di tengah masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Pasalnya, Tiromsi Sitanggang sempat mengatakan bahwa suaminya meninggal dunia karena kecelakaan.

Seorang warga, Mariana Lubis, mengatakan, keluarga korban/pelaku sudah tinggal di rumah itu selama kurang lebih 20 tahun lamanya.

Kesehariannya, pelaku dikenal sebagai orang yang kurang bergaul dan tidak ramah dengan para tetangga sekitar.

Sebaliknya, korban merupakan orang yang ramah dengan para tetangga dan mudah bergaul.

Sejak tinggal di sana, antara pelaku dan korban memiliki hubungan yang kurang harmonis dan sering cekcok.

"Orangnya (pelaku) memang sedikit tempramental. Karena dia orangnya agak keras dia, sama anak dan suaminya juga, mereka nggak harmonis hubungan nya," kata Mariana kepada Tribun-medan, Rabu (18/9/2024).

"Tapi kalau bapak (korban) itu ramah. Suaminya itu stroke, dulu sempat buka bengkel di situ, ibu itu memang kurang bergaul," sambungnya.

Katanya, beberapa jam sebelum kejadian tepatnya di hari Jumat (22/3/2024) silam, ada warga yang sempat melihat korban berada di depan rumahnya.

Lalu selang beberapa jam kemudian, warga mendapatkan kabar dari istrinya bahwa korban meninggal dunia dalam kecelakaan di depan rumahnya.

"Ada sepupu saya ngantar anaknya sekolah jam 08.00 WIB, lewat di depan rumahnya, bapak itu lagi nyapu. Lalu jam 11.00 WIB dapat kabar bapak itu meninggal kecelakaan," sebutnya.

Ia mengatakan, setelah kejadian itu pihak kepolisian sempat datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Namun, dari keterangan sejumlah warga, tidak ada yang melihat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasanya korban.

Bahkan, ada salah satu warga yang turut membantu mengantarkan korban ke rumah sakit mengatakan bahwa saat itu korban diduga sudah meninggal dunia.

"Waktu istirnya bilang kalau korban kecelakaan, posisi korban di dalam rumah. Lalu ada warga bernama Zulkarnain yang membawa ke rumah sakit, katanya tubuh korban sudah dingin, tidak bernyawa lagi," ucapnya.

Kemudian, kesimpang siuran ini pun menjadi berita hangat di kawasan tersebut.

Para warga sempat menanyakan kronologis tersebut kepada anak korban/pelaku.

"Anaknya sempat cerita sebelum korban meninggal, mereka (korban/pelaku) sempat ribut besar dari sore sampai malam," ungkapnya.

Mariana mengatakan bahwa, setelah kematian korban pihak asuransi sempat juga datang dan menanyakan kepada warga terkait Kronologis kejadian kecelakaan yang disebutkan oleh istri korban.

"Korban ini baru tiga bulan di daftarkan asuransi, makanya setelah kejadian orang asuransi sempat datang untuk nyari tahu apa memang benar korban tewas kerena kecelakaan," katanya.

Ia dan warga lainnya mengaku sempat terkejut, korban yang dikenal mempunyai sifat tempramental ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tewasnya korban.

"Kami tahu dia sudah ditangkap dari berita, pernah kemarin itu ditangkap setelah itu dilepasin mungkin nggak cukup bukti," ucapnya.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024).
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebelumnya, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa, saat ini motif kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku yang juga merupakan seorang notaris ini belum terungkap.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Alex menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved