Breaking News

Sumut Terkini

Tak Hadiri Panggilan Penyidik Polda Sumut, Kepala BKD Langkat Minta Pemeriksaannya Diundur

Polda Sumut mengatakan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari tak menghadiri panggilan penyidik kemarin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Eka Syahputra Depari, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) pendidikan Kabupaten Langkat yang dijadikan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengatakan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari tak menghadiri panggilan penyidik kemarin.

Eka Syahputra Depari, melalui kuasa hukumnya meminta supaya pemeriksaan dirinya yang berstatus sebagai tersangka diundur.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, pihak Eka meminta jadwal ulang pemeriksaan Jumat 19 September besok.

"Kemarin tidak hadir. Melalui penasihat hukumnya meminta penundaan jadwal pemeriksaan hari Jumat besok,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (19/9/2024).

Selain itu, Alek Sander, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan juga tak hadir.

Sama seperti Eka, ia meminta jadwal ulang pemeriksaan besok.

"Iya. Besok."

Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari.

Ia diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu.

Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Eka sebagai tersangka.

"Betul. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat diantaranya kepala BKD Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).

Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah ini menerangkan, selain kepala BKD, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain.

Keduanya ialah Kadisdik Langkat Saiful Abdi, dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Polisi mengungkap, total tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat berjumlah lima orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved