Berita Viral
KONGLOMERAT Donald Sihombing Ditahan KPK, Pengusaha Ternama Asal Lintong Ni Huta Humbang Hasundutan
Konglomerat Donald Sihombing ditahan KPK. Pengusaha ternama asal Lintong Ni Huta, Humbang Hasundutan ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Konglomerat Donald Sihombing ditahan KPK. Pengusaha ternama asal Lintong Ni Huta, Humbang Hasundutan ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Donald Sihombing sempat menjadi sorotan karena masuk sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019.
Forbes menaksir kekayaan Donald Sihombing mencapai 1,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 19,6 triliun.
Setelah lama tak muncul ke permukaan publik, kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Lembaga antirasuah pun telah menahan Donald Sihombing pada Rabu (18/9/2024).
Donald Sihombing merupakan pemegang saham terbesar PT Totalindo Eka Persada.
Donald sebenarnya pernah dipecat dari perusahaan itu, lalu dia kembali merintis perusahaan tersebut pada Oktober 1996.
Setahun setelah dipecat dari PT Totalindo Eka Persada, proyek pertama yang digarap yaitu Mal Taman Anggrek milik Grup Mulia.
Proyek ini memiliki konsep superblok terbesar di Asia Tenggara.
Sejak berdiri, perusahaan Donald menggarap banyak proyek di antaranya Hotel Mulia Senayan, Hotel Four Seasons Kuningan, Roxy Square, Kalibata City, Basura City Tower, Podomoro City, dan Grand Indonesia West Mall.
Yang fenomenal ketika Totalindo terlibat dalam pembangunan perumahan murah yang dicanangkan Pemrov DKI Jakarta.
Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Donald Sihombing
Tidak hanya Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini, termasuk dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya.
Keempat tersangka lain itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
PEMERINTAH Beri Peringatan Keras Soal Pengibaran Bendera One Piece, Pelaku Bisa Dipidana |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Letusan Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-laki, Tinggi Kolom 10 Km |
![]() |
---|
PROFIL Firman Soebagyo Anggota DPR RI yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bentuk Makar |
![]() |
---|
PENYEBAB Nikita Mirzani Ngamuk saat Sidang, Cekcok dengan JPU: Jangan Sentuh Saya |
![]() |
---|
PROFIL Yuni Nugroho, Kades Nyentrik Dipuji Dedi Mulyadi, Kelola BUMDes Omzet Rp2 M Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.