Medan Terkini

Pengedar Narkoba Ditangkap di Binjai, 4,18 Gram Sabusabu Ikut Diamankan

Saat digeledah, ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam barang bukti berupa satu plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 plastik.

Polres Binjai
Tersangka bandar narkoba dengan barang bukti sabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu tak bisa berbuat apa-apa saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai ketika sedang edarkan barang haram tersebut. 

Adapun identitas tersangka berinisial RMS (34) yang diringkus polisi di Jalan Jendral Gatot Subroto atau tepatnya di simpang Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi. 

"Tersangka diringkus pada, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 00.10 WIB," ujar Junaidi, Jumat (20/9/2024). 

Lanjut Junaidi, penangkapan bandar narkoba jenis sabu yang dipimpim Kanit 1 Sat Res Narkoba, Ipda Eddy Supratman, berdasarkan hasil penyelidikan sesuai informasi yang diterima. 

"Personel langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka RMS," ujar Junaidi. 

Saat digeledah, ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam barang bukti berupa satu plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 plastik transparan yang berisikan sabu seberat 4,18 gram. 

Satu unit timbangan digital, satu pipet skop modifikasi, dan dua bungkus plastik klip transparan kosong. 

"Terhadap tersangka RMS beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai," ujar Junaidi. 

Tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun.

(cr23/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved