TRIBUN WIKI
Profil Silmy Karim, Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang Pernah Tempuh Pendidikan Kemiliteran
Silmy Karim merupakan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia lahir di Tegal, Jawa Tengah pada 19 November 1974
TRIBUN-MEDAN.COM,- Silmy Karim merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelum menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel TBK.
Ia mengungguli dua kandidat lain sebelum ditunjuk sebaga Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca juga: Profil Salsabila Syaira, Eks Presenter yang Sempat Diisukan Punya Hubungan dengan Rocky Gerung
Kedua kandidat lain yang sempat bersaing dengan Silmy Karim diantaranya Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, dan Purnawirawan TNI AU sekaligus Kabalitbang Kementerian Pertahanan Julexi Tambayong.
Silmy Karim juga mendapat apresiasi dari Kantor Imigrasi karena memberikan contoh nyata kepemimpinan dengan terjun langsung sebagai petugas di konter imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Lantas seperti apa profil Silmy karim?
Baca juga: Profil Asmawa Tosepu, Pj Bupati Bogor Diberhentikan Mendagri Usai Sukses Tertibkan Bangunan Liar
Profil Silmy Karim
Silmy Karim lahir di Tegal, Jawa Tengah pada 19 November 1974. Tidak banyak hal yang diketahui dari kehidupan pribadi sarjana ekonomi lulusan Universitas Trisakti itu.
Sebelum masuk ke dalam badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintahan, Silmy dikenal sebagai profesional yang berkecimpung dalam industri pertahanan.
Pada tahun 2008, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI, Silmy Karim ditunjuk menjadi Anggota Timnas PAB TNI.
Baca juga: Sosok Edwin Agustinus Ray, Kakak Kandung Nikita Mirzani yang Sabar Menenangkan Lolly saat Tantrum
Tugas utama tim tersebut adalah melakukan pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki oleh TNI secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
TNI tidak diperkenankan lagi berbisnis karena menurut UU TNI, definisi TNI yang profesional satu diantaranya adalah tidak boleh berbisnis.
Setelah sukses menjalankan tugas berat di Timnas PAB TNI, Silmy pada tahun 2009 diminta oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (Dephan) RI Sjafrie Sjamsoeddin untuk bergabung di Kementerian Pertahanan RI (Saat itu disebut Departemen Pertahanan RI).
Baca juga: Sosok Jihan Qonitatillah, Calon Mantu Khofifah Indar Parawansa yang Ternyata Seorang Dokter
Silmy juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang militer dan pertahanan.
Namun, ia mendapat kesempatan menempuh pendidikan kemiliteran dan pertahanan atas prakarsa Wakil Menteri Pertahanan saat itu, Sjafrie Sjamsoeddin.
Dia kemudian dikirim ke sejumlah institusi pendidikan di luar negeri buat mengenyam pendidikan militer dan pertahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.