Sumut Memilih

KPUD Toba Tetapkan 3 Paslon yang Maju di Pilkada

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani utarakan, pihaknya baru saja selenggarakan rapat pleno terkait penetapan paslon tersebut. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani saat ditemui di Kantor KPUD Toba. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba menetapkan tiga pasangan calon (paslon) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani utarakan, pihaknya baru saja selenggarakan rapat pleno terkait penetapan paslon tersebut. 

"KPUD Toba sesuai tahapan, hari inilah penetapan paslon yang akan menjadi peserta pilkada 2024.Dan berdasarkan rapat pleno yang kita lakukan tadi, kita menetapkan 3 paslon," ujar Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani, Minggu (22/9/2024). 

"Ketiga paslon tersebut paslon Robinson Sitorus - Tonny M Simanjuntak, Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu, dan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus," sambungnya. 

Sebelumnya, pihaknya telah memastikan persyaratan calon sudah lengkap. Hal itu juga diperkuat dengan tidak adanya tanggapan masyarakat. 

"Ketiga paslon sudah memenuhi persyaratan calon dan hal itu sudah kita lakukan sehingga saat ini sampai pada tahapan penetapan," sambungnya. 

"Tidak ada tanggapan masyarakat terkait persyaratan calon yang sudah kita umumkan," ujarnya. 

Selanjutnya, esok hari, Senin (23/9/2024), pihaknya akan melakukan pencabutan nomor paslon. 

"Untuk esok hari, kita akan lakukan pengundian nomor urut dan kita lanjutkan dengan deklarasi pemilu damai," sambungnya. 

Cuti bagi petahana berlangsung sejak masa kampanye dimulai, tanggal 25 September 2024.

"Tiga hari setelah penetapan, para paslon akan melakukan kampanye. Artinya, pada tanggal 25 September 2024, masa kampanye dimulai," tuturnya. 

"Yang untuk ASN, itu sudah jelas. Surat pengunduran dirinya harus sudah ada dan itu sydah diserahkan. Untuk petahana yang kembali mencalonkan diri sudah harus cuti pada masa kampanye," sambungnya. 

"Masa cuti itu berlangsung sejak pada tanggal 25 September 2024," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved