Berita Medan

Divonis Bebas dari Tuduhan Senpi Ilegal, Edi Suranta Minta Denpom I/5 Medan Bongkar Hal Ini

Hari ini pihak Edi Suranta Gurusinga kembali mendatangi Denpom I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Suhandri Umar Tarigan (kiri) dan Thomas Tarigan saat mendatangi Denpom I/5 Medan, Senin (23/9/2024) siang. Mereka menanyakan sejauh mana laporan mereka, sekaligus mengirim bukti tambahan kalau senpi merek Daewoo milik personel TNI Kopral Mirwansyah. 

"Jadi penyidik itu sudah menerima aspirasi kita dan nantinya akan disampaikan ke dandenpom karena pada saat ini Dandenpom sedang berada di luar."

Terkait hal ini, Dandenpom I/5 Medan Mayor Andrian Nasution dan Kapendam I Bukit Barisan belum merespon.

Tribun Medan sudah mengirim pesan singkat melalui WhatsApp dan menghubungi ke nomor handphonenya, tapi tidak direspon.

Diketahui, Edi merupakan mantan Polisi yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret lalu di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Saat ditangkap, ia dituduh sebagai pemilik senjata api merek Daewoo yang ditemukan Polisi.

(Cr25/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved