CPNS 2024

CPNS 2024 - Begini Cara Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD dan Ketentuan Ukuran Kertasnya

Peserta yang akan mengikuti SKD CAT CPNS 2024 perlu membawa beberapa dokumen, salah satunya Kartu Peserta Ujian. 

TRIBUN MEDAN
Ilustrasi CPNS 2024 

Ketentuan format Kartu Peserta Ujian SKD sebagaimana dilansir dari laman indonesiabaik.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pelaksanaan CPNS 2019 adalah sebagai berikut

- Cetak menggunakan tinta berwarna.

- Gunting garis putus-putus.

- Peserta menuliskan nama dan tanda tangan di lembar panitia ujian CPNS.

- Kartu peserta ujian SKD CPNS tidak boleh direkatkan atau dililitkan dengan benda lain. 

Sebagai pengingat, kartu peserta ujian akan diterima jika peserta memilih mengikuti SKD CAT CPNS 2024

Selain mengikuti SKD 2024, peserta juga berkesempatan menggunakan nilai SKD tahun lalu dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan di portal sscasn.bkn.go.id. 

Aturan penggunaan nilai SKD 2024 pada pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) No. 344 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. 

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved