CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Formasi Umum dan Khusus Disabilitas

Jika tidak ada perubahan, ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

Passing Grade Tes SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Disabilitas

Pada seleksi khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif tes SKD yang harus diperoleh pelamar minimal 286. Kemudian, pada materi tes intelegensia umum (TIU), pelamar disabilitas harus memperoleh nilai minimal 60.

Pelamar formasi dengan disabilitas netra kemudian membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Dalam ketentuan tersebut, formasi dengan gangguan sensorik netra diberikan waktu 130 menit untuk menyelesaikan soal SKD.

Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Mekanisme Pembobotannya

Peserta CPNS 2024 akan mengerjakan 100 soal SKD dari tiga sumber, yaitu sumber TWK, TIU, dan TKP.

Materi TWK memiliki 30 soal dengan nilai kumulatif maksimal 150, sedangkan materi TIU memiliki 35 soal dengan nilai kumulatif maksimal 175. Sementara itu, pada materi TKP, peserta akan menyelesaikan 45 soal dengan skor kumulatif maksimal 225 poin.

Nilai kumulatif maksimal untuk keseluruhan ujian SKD adalah 550 poin.

Selain jumlah soal dan ambang batas ujian SKD, para calon peserta CPNS 2024 juga harus memperhatikan mekanisme pembobotan, karena hal ini akan berpengaruh pada berapa nilai kumulatif yang diperoleh peserta.

Mekanisme pembobotan ujian SKD CPNS 2024 untuk materi soal TIU dan materi soal TWK memberikan bobot jawaban 5 untuk jawaban yang benar. Sebaliknya, kandidat yang menjawab salah atau tidak menjawab soal TIU dan soal TWK akan mendapat nilai 0.

Pada materi soal TKP, kandidat dapat memperoleh bobot jawaban minimal 1 dan maksimal 5 untuk jawaban yang benar.

Sebaliknya, kandidat yang tidak menjawab materi soal TKP akan mendapat nilai 0.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved