Breaking News

CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Formasi Umum dan Khusus Disabilitas

Jika tidak ada perubahan, ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas kelulusan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) untuk materi  tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 321 Tahun 2024.

Jika tidak ada perubahan, ujian SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Sementara itu, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dirilis oleh instansi masing-masing pada 17 hingga 19 November 2024.

Para pelamar dihimbau untuk terus memantau proses seleksi CPNS 2024 untuk mengetahui perkembangan terbaru, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi.

Sesuai aturan Kemenpan RB, ambang batas untuk setiap materi dalam tes SKD berbeda untuk formasi umum dan khusus. 

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

Saat mengerjakan soal SKD, peserta CPNS 2024 akan disuguhkan 110 butir soal dalam 30 bagian untuk materi TWK, 35 butir soal dalam 35 bagian untuk TIU, dan 110 butir soal dalam 45 bagian untuk TKP.

Total nilai untuk tes SKD adalah 550, dengan rincian 150 nilai untuk materi TWK, 175 nilai untuk materi TIU, dan 225 nilai untuk materi TKP.

Dalam tes SKD, pelamar harus memenuhi ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Baik untuk Formasi Umum maupun Formasi Putra/Putri Kalimantan, pelamar CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas sebagai berikut:

1. 65 point untuk materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

2. 80 point untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. 166 point untuk materi Tes Pengetahuan Kepribadian (TKP).

Tes SKD ini berdurasi 100 menit. Hal ini berbeda dengan tes SKD CPNS 2024 untuk formasi disabilitas sensorik netra yang lebih lama.

Passing Grade Tes SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Disabilitas

Pada seleksi khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif tes SKD yang harus diperoleh pelamar minimal 286. Kemudian, pada materi tes intelegensia umum (TIU), pelamar disabilitas harus memperoleh nilai minimal 60.

Pelamar formasi dengan disabilitas netra kemudian membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Dalam ketentuan tersebut, formasi dengan gangguan sensorik netra diberikan waktu 130 menit untuk menyelesaikan soal SKD.

Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2024 dan Mekanisme Pembobotannya

Peserta CPNS 2024 akan mengerjakan 100 soal SKD dari tiga sumber, yaitu sumber TWK, TIU, dan TKP.

Materi TWK memiliki 30 soal dengan nilai kumulatif maksimal 150, sedangkan materi TIU memiliki 35 soal dengan nilai kumulatif maksimal 175. Sementara itu, pada materi TKP, peserta akan menyelesaikan 45 soal dengan skor kumulatif maksimal 225 poin.

Nilai kumulatif maksimal untuk keseluruhan ujian SKD adalah 550 poin.

Selain jumlah soal dan ambang batas ujian SKD, para calon peserta CPNS 2024 juga harus memperhatikan mekanisme pembobotan, karena hal ini akan berpengaruh pada berapa nilai kumulatif yang diperoleh peserta.

Mekanisme pembobotan ujian SKD CPNS 2024 untuk materi soal TIU dan materi soal TWK memberikan bobot jawaban 5 untuk jawaban yang benar. Sebaliknya, kandidat yang menjawab salah atau tidak menjawab soal TIU dan soal TWK akan mendapat nilai 0.

Pada materi soal TKP, kandidat dapat memperoleh bobot jawaban minimal 1 dan maksimal 5 untuk jawaban yang benar.

Sebaliknya, kandidat yang tidak menjawab materi soal TKP akan mendapat nilai 0.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved