Berita Viral

2 Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Lebak Pecinta Sesama Jenis, Identitas Korban Dipakai Pinjol

Kasus pembunuhan APH (5) mengungkap fakta baru. Polisi menemukan ada motif percintaan sesama jenis. 

|
HO
Polres Cilegon mengungkapkan secara rinci peran lima tersangka pembunuh  Aqilatunnisa Prisca Herlan alias APH, bocah 5 tahun di Lebak Banten. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan APH (5) mengungkap fakta baru. Polisi menemukan ada motif percintaan sesama jenis

Selain itu, polisi menemukan unsur sakit hati lantaran anak tersangka sering dimarahi korban. 

Penculikan disertai pembunuhan terhadap bocah lima tahun di Lebak Banten ini bikin geger. 

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polres Cilegon bersama tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan polisi menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/9/2024). 

Dari lima tersangka itu, tiga orang diantaranya perempuan dan dua laki-laki.

Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.

Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Baca juga: Hadiri rapat pleno KPU Kapolres Padangsidimpuan Ajak Semua Pihak Laksanakan Pilkada Sesuai Mekanisme

Baca juga: Penyebab Kericuhan Usai Persib Bandung Kalahkan Persija, PSSI Ambil Langkah Tegas Kelakuan Suporter

Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut. Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5) dilatarbelakangi rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA. Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat membuat keluarga korban.

 "Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online (Pinjol) sekitar Rp75 juta. Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH. Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

Dia menyebut hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka, yaitu SA dan RH. SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.

Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.

Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.

Baca juga: 5 Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah Asal Cilegon Ditangkap: 3 Pelaku Adalah Emak-emak

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa. Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Awal Kericuhan Usai Persib vs Persija,Kronologi dan Fakta Ketegasan Wasit, 2 Kartu Merah

Baca juga: Pilkada Medan, Hidayatullah-Yasir Ridho Dapat Urut Nomor Tiga, Pendukung: Hiro-Hiro Menang

Diberitakan sebelumnya, bocah lima tahun berinisial APH dikabarkan hilang diculik pada Selasa (17/9/2024). 

Bocah yang tinggal di rumah kontrakan Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, itu kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di daerah Kabupaten Lebak, Kamis (19/9/2024).

Bocah APH dimakamkan di Jati Mudik, Pariaman Tengah, Kota Padang Pariaman. Proses pemakaman berlangsung pada Sabtu(21/9) pukul 15.08 WIB. 

Kapolsek Kota Padang Pariaman, AKP Haryani Bahri mengatakan pemakaman dilaksanakan setelah jenazah APH diterbangkan dari Banten, setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Banten.  

Baca juga: Ditinggal Sebentar Ibunya di Rumah, Bocah Asal Cilegon Diduga Diculik, Jenazahnya Ditemukan di Lebak

"Jenazah sampai siang tadi, sekarang sedang berlangsung proses pemakaman," ujar AKP Haryani Bahri.  

Ia menyebutkan pemakaman korban, yang tinggal di Komplek BBS RT/RW 01/04, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, ini dihadiri oleh pihak keluarga dan masyarakat setempat.  Pemakaman dilakukan di Kota Padang Pariaman karena kampung halaman ayahnya, sementara ibunya berasal dari luar Sumatera Barat.  

"Sementara itu, informasi yang saya terima dari anggota di lapangan menyebutkan bahwa pihak keluarga tidak mau dimintai keterangan karena dalam kondisi berduka," jelasnya.

(*/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved