Berita Viral
TERUNGKAP Hubungan Sesama Jenis Emak-emak dan Utang Piutang di Balik Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun
Terungkap Adanya Hubungan Sesama Jenis Emak-emak hingga Utang Piutang di Balik Penculikan dan Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun di Cilegon.
Terungkap Adanya Hubungan Sesama Jenis Emak-emak hingga Utang Piutang di Balik Penculikan dan Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun di Cilegon.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Cilegon telah merilis kasus penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila.
Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23).
Mereka berkomplot mulai dari proses eksekusi penculikan, pembunuhan hingga pembuangan jenazah Aqila di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
 
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polres Lebak.
AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pelaku utama dalam kasus ini adalah tiga perempuan. Di mana salah satu dari mereka merupakan eksekutor pembunuhan.
Kata Kemas, motifnya mereka melakukan perbuatan kejam ini karena masalah utang-piutang, pinjaman online alias pinjol.
"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari tersangka Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.
"Motif yang kami dalami itu, Saenah itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anaknya," ucapnya.
Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya,"sambungnya.
Selain Utang Piutang, Juga Adanya Hubungan Sesama Jenis Emak-emak
 
Kasus penculikan dan pembunuhan APH (5) ini juga mengungkap fakta baru.
Polisi menemukan ada motif percintaan sesama jenis perempuan alias emak-emak.
Selain itu, polisi juga menemukan unsur sakit hati lantaran anak tersangka sering dimarahi korban.
Dari kelima tersangka itu, Saenah alias SA dan Rahmi alias Ridho diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Tersangka EMI merupakan eksekutor pembunuhan dengan menindih wajah bocah APH yang telah dilakban lalu memukuli punggung korban hingga tewas.
Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.
Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH (5) dilatarbelakangi rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual.
"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA. Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat membuat keluarga korban.
"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A, ibu korban," ucapnya.
SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online (Pinjol) sekitar Rp75 juta.
Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.
Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.
Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis. "Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.
Dia menyebut hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka, yaitu SA dan RH.
SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.
"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.
Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp100 ribu oleh pelaku SA dan RH.
Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa.
Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, bocah lima tahun berinisial APH dikabarkan hilang diculik pada Selasa (17/9/2024).
Bocah yang tinggal di rumah kontrakan Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, itu kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di daerah Kabupaten Lebak, Kamis (19/9/2024).
Bocah APH dimakamkan di Jati Mudik, Pariaman Tengah, Kota Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Proses pemakaman berlangsung pada Sabtu (21/9/2024) pukul 15.08 WIB.
Kapolsek Kota Padang Pariaman, AKP Haryani Bahri mengatakan pemakaman dilaksanakan setelah jenazah APH diterbangkan dari Banten, setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Banten.
"Jenazah sampai siang tadi, sekarang sedang berlangsung proses pemakaman," ujar AKP Haryani Bahri.
Ia menyebutkan pemakaman korban, yang tinggal di Komplek BBS RT/RW 01/04, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, ini dihadiri oleh pihak keluarga dan masyarakat setempat.
Pemakaman dilakukan di Kota Padang Pariaman karena kampung halaman ayahnya, sementara ibunya berasal dari luar Sumatera Barat.
"Sementara itu, informasi yang saya terima dari anggota di lapangan menyebutkan bahwa pihak keluarga tidak mau dimintai keterangan karena dalam kondisi berduka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, mayat anak perempuan yang diperkirakan berusia 5 tahun ditemukan tergeletak di atas bebatuan pinggir pantai dan mengenakan kaus berwarna biru toska bergambar karakter Disney, Daisy Duck.
Mayat bocah tersebut mengenakan celana panjang berwarna biru bergambar Winny The Pooh di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis (19/9/2024).
Terdapat persamaan ciri-ciri antara mayat yang ditemukan dengan ciri bocah perempuan yang hilang di Kota Cilegon beberapa waktu lalu.
Bocah itu adalah Aqilatunnisa Prisca Herlan, warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten dinyatakan hilang saat berada di rumahnya sejak Selasa (17/9/2024) siang.
Aqilatunnisa hilang di dalam rumah usai ditinggal sang ibu sebentar yang pergi menjemput sang ayah yang berada tidak jauh dari kediaman mereka di Kota Cilegon.
Baca juga: EMI Telanjur Eksekusi Mati Aqila Bocah 5 Tahun, Malah Tertipu Janji Palsu Rahmi, Bayaran Rp 50 Juta
(*/tribun-medan.com)
Pembunuhan di Cilegon
penculikan dan pembunuhan
Aqilatunnisa Prisca Herlan
utang piutang
berhubungan sesama jenis
Tribun-medan.com
| VIRAL Suami Ngamuk Bawa Istri Hamil Mau Lahiran Tapi Tak Ada Petugas Puskesmas: Gaji Buta! |   | 
|---|
| FAKTA-FAKTA Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Kompol Yogi Gegara Wanita Kencannya Didekati |   | 
|---|
| SAFITRI Dipanggil Pemkab Aceh Singkil Buntut Viralkan Dicerai Suaminya yang Baru Lulus PPPK |   | 
|---|
| KABAR Terbaru Kak Seto Usai Terserang Stroke, Sempat Seminggu Alami Gejala Ini Tapi Anggap Sepele |   | 
|---|
| Motor Brebet Makin Banyak di Jatim, Petugas SPBU: Warna Pertalite Kini Berbeda, Bau Lebih Menyengat |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.