Berita Viral

TRAGEDI MAUT Menimpa Sekeluarga Ditabrak Kereta Api karena Bikin Konten, Berikut Identitas Korban

Tragedi maut yang menimpa sekeluarga di Desa Pangulah Selatan, Karawang, Jawa Barat (Jabar), pada Minggu pagi (22/9/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
X
TERIAK Bocah Lihat Ibunya Ditabrak Kereta Api di Karawang, Minta Direkam Saat di Rel: Nak Videoin ya 

Sedangkan S ikut tersambar kereta karena berusaha menyelamatkan ketiganya.

Para korban yang tewas mengalami luka berat, bahkan ada yang tersangkut di lokomotif dan terbawa hingga ke Subang.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menceritakan peristiwa tragis ini terjadi lantaran empat orang tersebut berada di jalur rel Kereta Api Fajar Utama Solo yang melintas.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial tampak mereka sedang merekam momen Kereta Api Kertajaya jurusan Surabaya-Pasar Senen yang melintas sambil melambaikan tangan di tengah jalur rel lain.

Namun pada saat bersamaan, melintas Kereta Api Fajar Utama Solo dari arah berlawanan dan langsung menabrak empat orang tersebut.

Rokhman menyebut pada saat itu dua kereta api sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali, tetapi warga tidak juga berpindah. "Sehinga temperan tidak terhindarkan," ujar Rokhmad dalam keterangan tertulis, Senin (23/09). 

Rokhmad menyayangkan insiden ini, karena tidak seharusnya warga melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki lantaran membahayakan.

Dia juga menyebut Pasal 199 menyatakan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp15 juta.

Sanksi itu, sebutnya, dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta.

"Jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apa pun di sekitarnya," papar Rokhmad sembari mengutip aturan di UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved