Berita Viral

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kematian Dante, Sang Ayah Emosi Sebut Jaksa Lebay:Itu Doang

udha Arfandi dituntut hukuman mati atas kematian Dante anak Tamara Tyasmara, sang ayah emosi sebut jaksa lebay dan anggap perbuatan anaknya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati atas Kematian Dante, Sang Ayah Emosi Sebut Jaksa Lebay: Itu Doang 

TRIBUN-MEDAN.COMYudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kematian Dante anak Tamara Tyasmara, sang ayah emosi sebut jaksa lebay.

Adapun ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebay setelah anaknya dituntut hukuman mati.

Ayah Yudha Arfandi kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Yudha yang membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter sampai meninggal dunia kini dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Tak terima anaknya dituntut hukuman mati, sang ayah menyebut jaksa lebay.

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi, ayah Yudha Arfandi usai sidang, raut wajahnya tampak amarah dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," jelas Budi.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Polrestabes Medan Tindak Tegas Komplotan Geng Motor Rampok Pasangan Kekasih

Baca juga: Sat Brimob Polda Sumut Sisir Lokasi Rawan Kejahatan di Wilayah Belawan Sekitar Malam Sampai Subuh

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambah jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved