Berita Medan
Terbukti Bunuh Pengendara Motor di Medan Denai, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
Adapun ketiga terdakwa yakni, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal.
Saat itu, para pelaku ini membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.
Kemudian, mereka bertemu dengan korban di lokasi kejadian yang saat itu sedang mengendarai satu unit sepeda motor dan tidak berboncengan.
Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.
Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa dengan teman-temannya pun berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'.
Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor.
Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok sebanyak bagian belakang badan korban.
Tak sampai di situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit.
Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.
Selanjutnya, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor, lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri dengan menggunakan satu buah clurit.
Kemudian, korban pun oleng dan ingin menabrak teman Iyan yang hingga pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah warga.
Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan bersimbah darah tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi sekarat.
Diduga jadi korban penyerangan geng motor.
Korban ditemukan oleh personel Satsamapta Polrestabes Medan di pinggir Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis (4/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Wanita di Medan Belah Pintu Kos-kosan Pakai Mesin Singso, Tuntut Hak yang Tak Diberi Mantan Suami |
![]() |
---|
Sering Dikeluhkan Warga, Jalan Pantai Harapan Akhirnya Mulai Perbaikan |
![]() |
---|
8 Orang Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi 3 Hari di Medan, Terancam 15 Tahun Bui |
![]() |
---|
Berita Foto: Momen 5.000 Warga Kota Medan Antusias Mengikuti Kegiatan Alfamidi Fun Walk 2025 |
![]() |
---|
250 Pelajar Ikuti Tour de Bank 2025 CIMB Niaga, Tingkatkan Pemahaman Keuangan Sejak Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.