TRIBUN WIKI

Profil Tia Rahmania, Gagal Jadi Anggota DPR Dipecat PDIP Usai Kritik Keras Pimpinan KPK

Tia Rahmania adalah seorang dosen yang juga merupakan kader PDI Perjuangan. Ia dipecat partai usai kritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Editor: Array A Argus
lezen.id
Tia Rahmania, dosen yang dipecat PDI Perjuangan sebelum dilantik jadi Anggota DPR RI 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Tia Rahmania adalah seorang akademisi yang menjadi dosen di Universitas Paramadina.

Ia mengajar mata kuliah psikologi.

Pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Tia Rahmania maju sebagai calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Tia maju di Daerah Pemilihan Banten I.

Sayangnya, setelah lolos Pileg 2024 dengan perolehan 37.359 suara, Tia Rahmania malah dipecat PDI Perjuangan.

Baca juga: Profil Sherina Munaf, Istri Baskara Mahendra yang Ramai Disebut Lakukan Lavender Marriage

Pemecatan Tia dilakukan setelah dirinya mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam forum yang diadakan oleh Lemhanas.

Ketika Nurul Ghufron menjadi pemateri dan bicara soal masalah anti korupsi, Tia Rahmania yang hadir sebagai peserta kemudian diberikan mik untuk bicara.

Saat itu pula ia kemudian 'menghajar' Nurul Ghufron di depan forum.

Ia mengkritik keras Nurul Ghufron yang bicara soal antikorupsi, tapi di sisi lain justru dianggap punya banyak persoalan hukum.

Karena kritik kerasnya itu, Tia Rahmania sampai ditegur orang yang ada di dalam forum.

Ia pun kemudian mengakhiri kritiknya itu, sambil meninggalkan ruang acara.

Baca juga: Profil Baskara Mahendra, Suami Sherina Munaf yang Ramai Disorot Usai Isu Keretakan Rumah Tangga

Setelah peristiwa mengejutkan itu, Tia Rahmania yang mestinya dilantik sebagai Anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024 mendatang itu justru malah dipecat oleh partainya. 

Dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pengganti caleg terpilih bisa karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. 

Idham mengatakan tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved