Berita Viral

SOSOK Ragil Alfarisi Tahanan Dibunuh 2 Polisi Jambi Lalu Diskenario Gantung Diri,Kini Terancam Pecat

Inilah sosok Ragil Alfarisi (22) tahanan atas tuduhan mencuri laptop yang dibunuh dua polisi di Jambi lalu diskenario gantung diri

Istimewa
SOSOK Ragil Alfarisi Tahanan Dibunuh 2 Polisi Jambi Lalu Diskenario Gantung Diri,Kini Terancam Pecat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Ragil Alfarisi (22) tahanan yang dibunuh dua polisi di Jambi lalu diskenario gantung diri.

Sosok Ragil Alafarisi merupakan tahanan atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.

Tak berselang lama, Ragil Alafarisi ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir.

Dua polisi berpangkat Brigadir yang merupakan anggota pos jaga di Polsek Kumpeh Ilir, tiba-tiba menghilang hingga akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan.

Terkini dua polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tahanan bernama Ragil Alfarisi (22).

Diketahui, keduanya membuat skenario seolah korban gantung diri.

Padahal Ragil Alfarisi meninggal bukan karena gantung diri, melainkan dianiaya hingga tewas oleh dua anggota Polsek, Bripka YS dan Brigpol FW.

Baca juga: Sosok Bripka YS dan Brigpol FW Polisi di Jambi Bunuh Tahanan, Bikin Skenario Mayat Gantung Diri

Keluarga Ragil, tahanan yang tewas akibat penganiayaan, melalui kuasa hukum Elas, menuntut agar dua polisi tersangka penganiayaan dihukum seberat-beratnya.

Elas menegaskan bahwa penangkapan Ragil oleh kedua polisi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat, melainkan hanya berlandaskan informasi tanpa adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat.

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan.

Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," kata Elas, Kamis (26/9/2024). Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Elas juga menyatakan kepercayaan pihak keluarga kepada Polda Jambi untuk berlaku adil dan transparan dalam proses hukum.

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku.

Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelasnya.

Baca juga: HANYA 2 Tahun Berdinas di TNI AD, Pria Berumur 45 Tahun Ini Disebut Bakal Jadi Menteri Luar Negeri

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Warung Bakso di Kabanjahe, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa Polda Jambi akan memproses secara etik kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas di sel tahanan.

"Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," katanya.

Kedua polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang menyebabkan kematian Ragil.

Bid Propam Polda Jambi juga akan menggelar sidang kode etik untuk menilai pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.

"Sidang etik memang digelar secara tertutup, tetapi Polda Jambi akan menyampaikan hasil dari sidang tersebut ke publik," ujar Mulia.

Menurutnya, sanksi terberat bagi kedua anggota tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Selain itu, mereka juga akan dikenakan tindak pidana umum.

Mulia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses ini, serta menyatakan bahwa Kapolda Jambi telah berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel.

"Untuk itu, semua pihak dapat bersama-sama mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas," tambahnya.

Baca juga: PENGAKUAN Siswi dan Pak Guru di Gorontalo Pertama Kali Asusila di Ruangan Sekolah, Kepsek Curiga

Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, penyebab Ragil meninggal karena pendarahan yang hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasan.

Saat ini dua anggota Polsek Kumpeh Ilir telah diamankan dan status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW," kata Andri saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Andri mengatakan, hasil autopsi sudah dapat dijadikan petunjuk menjerat kedua pelaku dengan pasal penganiayaan.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved