Kasus Korupsi

Terungkap Besaran Uang Korupsi ke Oknum Perwira Polres Labuhanbatu di Sidang Kasus Erik Adtrada

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.

Kedua terdakwa ini divonis berbeda-beda. Erik divonis penjara selama enam tahun, sedangkan Rudi divonis penjara selama 5,5 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta dan diminta mengembalikan uang hasil korupsi yang telah digunakan.

Adapun total dari uang korupsi tersebut berjumlah Rp 4.985.000.000 yang berasal dari sejumlah kontrakan.

Baca juga: MOTOGP: Jadwal MotoGP Mandalika Lombok, Klasemen MotoGP Posisi Jorge Martin Rawan Disalip Bagnaia

Dalam kasus suap itu, Erik menerima uang Rp 3.885.000.000.

Sedangkan Rudi menerima uang Rp 1.100.000.000.

Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Zailani, vonis penjara terhadap kedua terdakwa koruptor tersebut telah sesuai dengan tuntutan mereka.

"Kami ucapkan terimakasih, penghargaan kami kepada majelis hakim yang dengan bijak membuat lancar persidangan ini sampai dengan putusan," kata Tito kepada Tribun-medan, Rabu (25/9/2024).

"Kemudian terkait dengan putusan terdakwa Erik dan Rudi itu, nanti hasilnya akan kita laporkan dulu ke pimpinan nanti akan ditentukan apakah, menerima putusan itu atau kita mengajukan upaya hukum," sambungnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa tersebut harus mengembalikan uang yang telah diterima.

Namun, saat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim As'ad Rahim, kedua terdakwa hanya diminta denda sebesar Rp 300 juta.

"Uang Rp 300 itu kalau kita lihat dari pertimbangannya, adalah akumulasi dari pengurangan dari harta yang sudah disita oleh KPK, jadi sisanya dibayarkan Rp 300," ucapnya.

"Karena sebagian ada yang sudah di rampas (harta Terdakwa), nanti akan dikurangkan dari situ, sisanya Rp 300 tadi adalah yang dibayarkan," tambah Tito.

Dalam persidangan kasus korupsi itu, sejumlah fakta pun muncul.

Salah satunya yakni ada aliran uang ke Polres Labuhanbatu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved