TRIBUN WIKI
Profil Ema Sumarna, Eks Sekda Kota Bandung yang Kini Dipenjarakan KPK
Ema Sumarna adalah mantan Sekda Kota Bandung. Ia lahir di Sumedang, Jawa Barat 7 Desember 1966. Sumarna ditahan KPK karena terima gratifikasi
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung dipenjarakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ema Sumarna ditahan bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Adapun tiga tersangka lain yang ikut dipenjarakan KPK bersama Ema Sumarna diantaranya Achmad Nugraha (PDIP), Ferry Cahyadi Rismafury (Gerindra), dan Riantono (PDIP).
Ketiganya merupakan Anggota DPRD Kota Bandung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan empat tersangka baru tersebut.
Baca juga: Profil Rahmad Handoyo, Lolos DPR RI Tapi tak Jadi Dilantik Karena Diberhentikan PDIP
Asep Guntur menjelaskan, penyidik melakukan penahanan pada empat tersangka tersebut dalam perkara pengembangan OTT Wali Kota Bandung.
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji pekerjaan serta pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya," ujar Asep saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Asep mengatakan, peran Ema Sumarna dalam kasus ini ialah menerima suap senilai Rp 1 miliar.
Peran sama juga terjadi pada tiga anggota DPRD yang menerima Rp 1 miliar, dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.
"Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 26 September sampai 15 Oktober 2024 di rutan cabang KPK," ujar Asep.
Selain itu, lanjutnya, penetapan keempat tersangka ini semuanya tindaklanjut adanya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan dan persidangan dari tersangka Yana Mulyana dkk.
Asep menegaskan, tersangka Ema Sumarna menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lain secara rutin dari 2020-2024.
Baca juga: Profil Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan, Pria Kelahiran Medan yang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad
"ES (Ema Sumarna) ini selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah tambahan anggaran dalam pembahasan APBD perubahan 2022 pada Dishub untuk kepentingan DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran-pokok pikiran melalui penyedia yang bersumber anggaran Dishub hasil ketok palu perubahan 2022," ujarnya.
Kemudian, tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury menerima manfaat mendapatkan gratifikasi dan pekerjaan-pekerjaan dari dinas di Kota Bandung.
"Yang kami dapatkan dari keterlibatan para tersangka ini masih dalam proyek pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Jadi, kami masih berfokus untuk pasal-pasal pokok, yakni pasal suap dan gratifikasi. Ke depannya, jika ditemukan bukti kuat hasil tindak pidana korupsi dialihkan dan diubah bentuk, maka bisa masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang," katanya.
Selain keempat tersangka ini, kata Asep, ada satu tersangka lain dari anggota DPRD yang dalam waktu dekat akan hadir.
Baca juga: Profil Bernadya, Penyanyi yang Curhat Jadi Korban Pelecehan Komentar Warganet di Media Sosial
Profil Ema Sumarna
Ema Sumarna lahir di Sumedang, 7 Desember 1966.
Ia sempat menyelesaikan studi D3 di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Langlangbuana, dan meraih gelar magister di Universitas Padjadjaran.
Sebelum mengemban tugas sebagai Sekda Kota Bandung, Ema pernah menjabat lurah, camat, kepala bagian di beberapa unit kerja, kepala dinas, hingga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.
Baca juga: Profil S Iswaran, Menteri Perhubungan Singapura yang Diadili Karena Gratifikasi Jet Pribadi
Ema Sumarna pernah mendapatkan penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara RI, yakni Satyalancana karya satya 20 tahun dan Satyalancana karya 30 tahun.
Rekam jejak Ema Sumarna
- Sekretaris Lurah (1991)
- Lurah Ciumbuleuit (1995)
- Ajudan Gubernur (1996)
- Sekretaris Pribadi Gubernur (1999)
- Camat Cibeunying Kidul (2001)
- Kepala Bagian TU (2003)
- Kepala Bagian Bina Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2004)
- Kepala Bagian Ekonomi (2005)
- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (2010)
- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (2011)
- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (2014)
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak (2016)
- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (2017).
Terjerat Kasus Korupsi CCTV
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna jadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran CCTV.
Ia memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
Ema Sumarna memilih irit bicara seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ema Sumarna yang memakai batik kelir kuning didampingi seorang ajudan dan pengacara.
Baca juga: Profil Agung Nugroho, Mantan Pebalap Maju Calon Wali Kota Pekanbaru, Segini Hartanya
“Ke pengacara, cukup. Mohon doanya, mohon doanya,” ucap Ema seraya berjalan menuju halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) sore.
Hari ini Ema diperiksa bersama dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna sejak 5 Maret 2024.
"(Terima SPDP) tanggal 5 Maret 2024, iya (status tersangka Ema Sumarna)," ucapnya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.