TRIBUN WIKI
Profil Rahmad Handoyo, Lolos DPR RI Tapi tak Jadi Dilantik Karena Diberhentikan PDIP
Rahmad Handoyo merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Anggota DPR RI dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Kini ia dipecat PDIP
TRIBUN-MEDAN.COM,- Rahmad Handoyo merupakan politisi PDI Perjuangan asal Jawa Tengah.
Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 kemarin, ia meraih 76.414 suara sah di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.
Semestinya, Rahmad Handoyo lolos sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029, dan akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Namun, harapan itu pupus.
Rahmad Handoyo gagal jadi Anggota DPR RI untuk ketiga kalinya karena diberhentikan PDI Perjuangan.
Alasannya, karena Rahmad Habndoyo digugat oleh Didik Haryadi yang meraih suara sah sebanyak 74.750.
Baca juga: Profil Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan, Pria Kelahiran Medan yang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Partai Komarudin Watubun mengatakan, bahwa permasalahan pergantian ini merupakan hal biasa dalam proses internal Partai.
Bahkan, Komarudin menyebut peristiwa itu tidak hanya terjadi kepeda Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania, namun terjadi juga di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
“Nah, di dalam aturan internal PDI Perjuangan, sengketa internal itu diselesaikan di mahkamah partai. Memang oleh Undang-Undang Pemilu begitu, diatur supaya urusan-urusan internal partai itu kan diselesaikan secara internal. Dan juga tidak elok kalau masalah internal lalu saling buka-bukaan di Mahkamah Konstitusi, kan tidak bagus,” kata Komarudin, Kamis (26/9/2024).
“Nah, jadi khusus untuk Tia dengan Rahmat Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri,” sambung dia.
Komarudin pun menjelaskan, bahwa Tia digugat ke Mahkamah Partai oleh Bonnie Triana dan Rahmad Handoyo digugat oleh Didik Haryadi.
Baca juga: Profil Bernadya, Penyanyi yang Curhat Jadi Korban Pelecehan Komentar Warganet di Media Sosial
Gugatan itu, kata dia, kemudian berproses di Mahkamah Partai hingga Mahkamah bersidang.
"Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” jelas Komarudin.
Dia pun menambahkan, dari laporan gugatan Bonnie dan Didik dinilai memenuhi syarat. Dan dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara.
“Jadi pergeseran suara itu macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dia masukkan ke internal,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.