TRIBUN WIKI
Profil Rahmad Handoyo, Lolos DPR RI Tapi tak Jadi Dilantik Karena Diberhentikan PDIP
Rahmad Handoyo merupakan politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Anggota DPR RI dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). Kini ia dipecat PDIP
"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” lanjut Komarudin.
Baca juga: Profil Bonnie Triyana, Dapat Rezeki Nomplok Jadi Anggota DPR RI Usai Tia Rahmania Dipecat PDIP
Setelah itu, Mahkamah Partai melakukan klarifikasi atas gugatan yang masuk, serta melakukan pemeriksaan hingga terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain.
“Nah, seperti Rahmat Handoyo maupun Ibu Tia, itu memang dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa buktikan dan mempertahankan nilai suara mereka itu. Sementara dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” ujarnya.
“Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” tambah dia.
Legislator asal Papua ini juga menjelaskan, bahwa ada bidang komite etik dan disiplin organisasi yang turut menangani kasus ini.
Komarudin juga menyebut, jika pada 5 September 2024 lalu, melalui komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, yang diketuainya, telah mengundang Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania secara virtual untuk dibacakan hasil keputusan bahwa terbukti adanya pelanggaran.
Baca juga: Profil S Iswaran, Menteri Perhubungan Singapura yang Diadili Karena Gratifikasi Jet Pribadi
“Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan. Sebagai kader partai, itu harus mengundurkan diri. Karena ini kan buat pelenggaran. Tapi kalau tidak mau mengundurkan diri, ya risikonya adalah dipecat. Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” papar Komarudin.
“Nah, itulah kenapa disampaikan, saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai,” pungkasnya.
Profil Rahmad Handoyo
Rahmad Handoyo lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 20 Februari 1975.
Ia merupakan politisi PDI Perjuangan yang sudah kali duduk sebagai Anggota DPR RI.
Baca juga: Profil Tia Rahmania, Gagal Jadi Anggota DPR Dipecat PDIP Usai Kritik Keras Pimpinan KPK
Rahmad Handoyo terpilih sebagai Anggota DPR RI sejak tahun 2014-2029, dan 2019-2024.
Selama menjabat sebagai Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo duduk di Komisi IV yang bergerak di bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.
Sebelum menjabat sebagai Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo memulai kariernya di komite HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) dan menjadi anggota Dewan Koperasi Indonesia.
Dari sana, ia kemudian bergabung dengan PDIP, dan lantas terpilih sebagai anggota dewan di tahun 2014.
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri 3 Papringan (1982–1988)
- SMP Negeri 2 Ampel (1988–1991)
- SMA Negeri 2 Boyolali (1991–1993)
- S-1 Perikanan, Universitas Diponegoro (1993–1999)
- S-2 Manajemen, Universitas Trisakti (2003–2005)
Riwayat Organisasi
- Sekretaris GMNI Cabang Semarang (1996–1997)
- Sekretaris Senat Mahasiswa Perikanan (1996–1997)
- Ketua Umum KOPMA Universitas Diponegoro (1997–1999)
- Pengurus HKTI (2004–2014)
- Pengurus Badan Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat DPP PDI Perjuangan (2005–2010)
- Pengurus Departemen Kelautan dan Perikanan DPP PDI Perjuangan (2011–2015)
- Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (2015–2019)
- Pengurus Pusat Masyarakat Indonesia (2016–sekarang)
Karir
- Direktur Utama KOPINDO (2000 - 2004)
- Anggota DPR-RI (2014 - 2019)
Pendidikan
- Perikanan, UNDIP Semarang (1993 - 1999)
- Ekonomi, UNiIV.TRISAKTI Jakarta (2002 - 2005)
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.