CPNS 2024

Jadwal Tes SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Materi dan Bobot Penilaiannya

Seleksi kemampuan dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan digelar 16 Oktober.

Surya.co.id
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com – Seleksi kemampuan dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan digelar pada 16 Oktober hingga 14 November 2024, .

Peserta yang lolos SKD akan masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, kapan tes SKB CPNS akan dilaksanakan pada tahun 2024? Berikut ini informasi lengkap, beserta materi ujian dan bobot penilaiannya.

Jadwal Tes SKB CPNS 2024

SKB di instansi pusat dan daerah dilakukan dengan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain SKB CAT CPNS BKN 2024, instansi pusat diperbolehkan untuk menyelenggarakan hingga tiga jenis SKB tambahan. Sementara itu, instansi daerah dapat menyelenggarakan paling banyak satu kali SKB tambahan untuk jabatan-jabatan yang bersifat sangat teknis atau khusus.

Pelaksanaan SKB non-CAT dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 20 November hingga Selasa, 17 Desember 2024, sedangkan SKB CAT dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu, 9 November hingga Rabu, 20 November 2024.

Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Kepala BKN tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 (No. 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024).

Materi SKB CPNS 2024

Berdasarkan Pasal 32 (1) Pedoman Rekrutmen CPNS Tenaga Terampil Tahun 2024, SKB dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian antara keterampilan kerja pelamar dengan kriteria keterampilan kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.

Materi SKB untuk tenaga terampil disiapkan oleh lembaga pelatihan tenaga terampil dan diintegrasikan ke dalam bank soal sistem CAT BKN.

Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana dapat disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana, atau dapat menggunakan soal-soal SKB yang serumpun dengan jabatan fungsional atau yang sesuai.

Di sisi lain, materi SKB CPNS BKN 2024 non-CAT BKN atau materi tambahan dapat berupa tes psikologi, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesamaptaan atau stamina, tes praktek kerja, tes untuk menambah nilai sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Namun, untuk SKB CPNS tambahan 2024 instansi daerah, tes wawancara dikecualikan. Kutipan Pasal 36 ayat 3: “SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan tes wawancara.” bukan merupakan tes wawancara.

Bobot Penilaian SKB CPNS 2024

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved