Sumut Terkini

Komplotan Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Kembali Diringkus Polres Tanah Karo

Terbaru, tim gabungan dari Satreskrim Polres Tanah Karo kembali mengamankan para pelaku yang terlibat di dalam sindikat pencurian antar kabupaten ini.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Para pelaku yang masuk ke dalam sindikat Curanmor antar kabupaten, kembali diringkus personel Polres Tanah Karo. Ketiga pelaku ini diringkus setelah dilakukan pengembangan, hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Polres Tanah Karo kembali berhasil membongkar jaringan sindikat Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Terbaru, tim gabungan dari Satreskrim Polres Tanah Karo kembali mengamankan para pelaku yang terlibat di dalam sindikat pencurian antar kabupaten ini.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap oleh Polres Tanah Karo belum lama ini.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh gabungan dari kasus tersebut pihaknya kembali menangkap para pelaku.

"Dari penangkapan beberapa waktu lalu yang melibatkan enam pelaku, kita terus lakukan pengembangan dan mengumpulkan berbagai informasi. Dari pengembangan yang kita lakukan, kita kembali mengamankan pelaku lainnya pada Rabu (25/9/2024) kemarin," ujar Eko, Minggu (29/9/2024).

Dirinya menjelaskan, dari penangkapan dua pelaku yaitu ES dan JG juga berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi di kawasan Berastagi pada bulan Juli lalu.

Saat itu, korban yaitu Sudariani melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di samping kedai kopi ONO.

"Tim kami dari Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan pada 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kedua pelaku adalah ES(54) dan JG(26)," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya kepada RP alias Nainggolan(46), warga Jalan Panji, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap RP alias Nainggolan di lokasi yang sama.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 2957 SAF, beserta kunci asli dan dokumen sepeda motor. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Berastagi untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas penangkapan ini, dirinya menjelaskan untuk para pelaku yang masuk ke dalam jaringan komplotan Curanmor telah diamankan enam orang pelaku.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan mereka, terutama saat diparkir di tempat-tempat umum.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved