Berita Viral

NASIB Dani Pria Ngamuk Bawa Parang di Bank Mau Ambil Uang Rp100 Juta Padahal Tak Punya Tabungan

Beginilah nasib Dani alias AR (23) pria ngamuk bawa parang ke Bank di Kalimantan Timur karena tak diberi uang Rp100 juta

Tangkapan layar video
NASIB Dani Pria Ngamuk Bawa Parang di Bank Mau Ambil Uang Rp100 Juta Padahal Tak Punya Tabungan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Dani alias AR (23) pria ngamuk bawa parang ke Bank di Kalimantan Timur.

Dani pria ngamuk di bank karena tak diberi tarik uang Rp100 juta padahal memang tak punya tabungan kini disorot.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo membeberkan kronologi kejadian.

Semua bermula saat AR mendatangi bank pada pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 09.00WITA.

Ia maksud menarik uang sebesar Rp 100 juta. 

Karena tidak membawa buku tabungan dan ATM, petugas Satpam, Ismail, mengarahkan pelaku untuk pulang dan mengambil buku rekeningnya.

Pelaku pergi tanpa melakukan transaksi.

"Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.45 WITA, AR kembali ke bank dengan membawa parang panjang."

"Ia langsung melakukan perusakan terhadap tiga mesin ATM dan sejumlah fasilitas di dalam bank, termasuk meja nasabah, mesin antrian, serta kaca wastafel di kamar mandi," kata Dedik, dikutip dari Instagram @polres_kutai_kartanegara.

Baca juga: SOSOK Monfer Salim, TikToker Diduga Tipu Kakek, Buat Konten Kasih Rp5 Juta Cuma Dikasih Rp200 Ribu


Dedik melanjutkan, petugas keamanan bank segera menghubungi Polsek Muara Jawa.

Polisi berpakaian preman yang telah berada di lokasi berusaha mencegah pelaku masuk ke dalam bank. 

Tapi pelaku yang marah terus mencoba mendobrak pintu kaca utama dengan parangnya hingga gagang pintu terlepas. 

"Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Dani dan mengamankannya beserta barang bukti berupa parang panjang dan sebuah monitor yang rusak," urainya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Muara Jawa untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait pengancaman dan pengrusakan dengan senjata tajam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved