Medan Terkini

Jukir Parkir Berlangganan Ngaku Sudah Terima Gaji dan Diberi Target Jual 150 Stiker per Bulan

Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan  sejak bulan Juli 2024 lalu.  Meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram Dishub Medan
Seorang juru parkir (jukir) berlangganan sedang melihat stiker berlangganan di salah satu pengendara roda dua beberapa waktu lalu. Seluruh jukir berlangganan di Kota Medan sudah menerima gaji pertamanya pada 3 September 2024 lalu. (Instagram Dishub Medan) 

Endar juga tak menjawab secara gamblang apakah ada fee  dari  penjualan stiker yang berhasil dilakukan.

"Yang pasti gaji kami Rp 1,9 juta per bulan. Kerjanya dari jam 07.00-18.00 WIB," ucapnya.

Menurutnya, dibandingkan sistem parkiran berlangganan atau e-parking, ia lebih memilih menjadi jukir dengan sistem e-parking.

"Jelas kalau pemasukan lebih banyak kalau diterapkannya sistem e-parking. Keluarga saya juga lebih senang kalau saya jadi jukir e-parking sepertinya," ucapnya.

Sebab, kalau parkir berlangganan ini, dirinya mengaku, hanya menunggu gaji bulanan saja.

"Gimana lagi, maunya balik ke sistem e-parking. Karena sistem berlangganan ini kami hanya nunggu gaji saja," ucapnya.

Seharusnya, jika memang Pemko mau memberi gaji untuk para jukir berlangganan, itu setidaknya harus Upah Minimum Kota (UMK).

"Gaji segitu, menghidupi keluarga bagaimana. Apalagi anaknya tiga.  Kalau mau di gaji minimal kalau gak bisa Upah Minimum Regional (UMR) ya UMK aja lah. Ini UMK aja kami tidak masuk," ucapnya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved