Makam Siswa SMP Tewas Dibongkar

Segini Gaji Guru Honorer yang Hukum Siswa Squat Jump Sampai 100 Kali

SWH, oknum guru yang memberi hukuman 100 kali squat jump kepada siswanya dan kemudian membuat siswanya itu sakit.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Selasa (2/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - SWH, oknum guru yang memberi hukuman 100 kali squat jump kepada siswanya dan kemudian membuat siswanya itu sakit dan akhirnya meninggal dunia diketahui hanya bergaji Rp 1.260.000 perbulan.

Hal ini lantaran SWH hanya berstatus sebagai guru honorer di SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Hal ini diungkap oleh salah satu guru yang namanya tidak ingin disebutkan. 

"Di sini per jam Rp 35 ribu. Dia (WHS) masuk 12 kelas dari kelas VII sampai IX. Satu minggu 3 jam untuk satu kelas. Itulah kalau dihitung segitulah (Rp 1.260.000)," ucap salah satu guru. 

Pihak sekolah mencatat kalau WHS baru sekitar 1 tahun 4 bulan mengajar di SMP Negeri 1 STM Hilir. Ia menggantikan posisi guru PNS yang pensiun. 

"Bulan 6 tahun 2023 lah dia masuk ke sekolah ini. Nggak banyak cerita dia kalau di sekolah ini. Ya biasa saja," kata Darwin salah satu guru Bahasa Inggris. 

Saat ini pihak kepolisian pun masih terus menyelidiki kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh WHS. Sejumlah saksi sudah diperiksa mulai dari rekan korban hingga pihak sekolah. Untuk menceri tahu penyebab kematian polisi juga sudah membongkar makam korban. 

Hal ini untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian korban. Pihak keluarga masih belum menerima kematian korban. Kepada awak media mereka masih menuntut keadilan atas kematian korban.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved