Berita Viral
HEBOH Kampus UIPM tak Terdaftar Tapi Beri Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad Ini Kata Kemendikbud
Sejak memberikan gelar Honoris Cause ke Raffi Ahmad, netizen terus mengulik tentang Universal Institute of Professional Management (UIPM).
"Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.
Terkait pendirian kampus asing seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde menuturkan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.
Kemendikbudristek mengatur perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi luar negeri yang hendak menyelenggarakan PJJ juga harus berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa perguruan tinggi online yang terdaftar di PDDikti antara lain Universitas Terbuka, Universitas Siber Asia, dan Universitas Bina Nusantara.
Tanpa izin bisa disanksi
Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT Johni Najwan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain di Indonesia. Pasal 90 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia asalkan sesuai peraturan.
Perguruan tinggi lembaga negara lain harus terakreditasi dan diakui negaranya, berizin pemerintah, berprinsip nirlaba, dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah.
Perguruan tinggi tersebut juga harus mengutamkakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia serta mendukung kepentingan nasional.
Johni membenarkan perguruan tinggi yang didirikan lembaga negara lain tidak memperoleh izin jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Betul (lembaga tersebut tidak memperoleh izin sehingga produk-produknya juga tidak bisa dipakai di Indonesia)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Johni menegaskan, aturan tersebut tetap berlaku bagi semua perguruan tinggi dari dalam maupun luar negeri, termasuk perguruan tinggi yang kelasnya online.
Di sisi lain, Pasal 93 UU Perguruan Tinggi mengatur perguruan tinggi lembaga luar negeri yang melanggar ketentuan penyelenggarannya di Indonesia.
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Raih Doktor Kehormatan
Universal Institute of Professional Management (UI
Tribun-medan.com
MENCEKAM Kondisi Prada TNI Lucky Dianiaya Senior, Dicambuk hingga Meringkuk di Sel |
![]() |
---|
GADIS Asal Kupang Dicibir Guru Gegara Masuk UI, Margaret: Miskin Banyak Gaya, Mau Kuliah Jauh |
![]() |
---|
KEMATIAN Lebih Tinggi Daripada Kelahiran di Jepang: Butuh 800 Ribu Tenaga Kerja dari Indonesia |
![]() |
---|
KISAH Wanita Muda di Sumsel Akhiri Hidup di Rumah Pacar, Padahal Ada Rencana Menikah, Rumah Sepi |
![]() |
---|
HUBUNGAN Vara dan Arya Daru Masih Rahasia Polisi, Kini Muncul Isu, Ada Kaitan dengan Suami Vara? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.