Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba di Siantar, Dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan

Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (29/09/2024)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (29/09/2024),  

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Minggu (29/09/2024), 

Di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yaitu Ivan Refany alias Tembong (36 tahun) dan Pristiwadi alias Wadi (44 tahun).

Dalam operasi tersebut, barang bukti berupa 32,62 gram sabu berhasil diamankan.

Menurut AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Simalungun, operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung menggerebek lokasi yang dicurigai.

Setelah penggerebekan, dua pria dewasa yang berada di halaman belakang rumah langsung diamankan.

Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi adalah milik mereka, di mana Ivan Refany mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria bernama Iwan yang tinggal di Pematangsiantar.

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yang berhasil disita termasuk satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua sendok plastik dari pipet, dompet, dan kotak rokok.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan di atas tersangka.

Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap dari kasus ini.

Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan masyarakat serta mempertegas komitmen mereka untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Informasi yang diberikan sangat berharga dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Melalui keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba akan terus diperangi secara tegas.

"Diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam membantu pihak berwenang untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved