Berita Viral

DAFTAR NAMA 10 Mantan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Dipecat, Kini Ajukan Banding

Kesepuluh polisi itu dipecat karena terkait kasus jual barang bukti sabu 1 kg di wilayah hukum di Kota Batam, Kepri.

Editor: AbdiTumanggor
tribun medan
Sebanyak 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini mengajukan banding. (tribun medan) 

4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan,

5. Bripka Junaidi Gunawan,

6. Bripka Rahmadi,

7. Bripka Jaka Surya,

8. Bripka Alex Chandra,

9. Bripka Aryanto,

10. Brigpol Maruf Rambe.

Lebih lanjut, Kombes Pandra mengatakan pemecatan 10 anggota Polri itu sesuai pasal 13 ayat 1 PPRI No.1/2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 (Lahgun Narkoba).

Selain itu, menurutnya kesemua anggota Polri itu sudah melanggar kode etik profesi Polri.

"Intinya kesemua terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri diputuskan dalam Sidang KKEP - PTDH," kata Pandra.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved