Sumut Terkini

Tolak Pengoperasian Pabrik di Pemukiman, Tina Rambe Divonis 5 Bulan Penjara, Dituding Serang Petugas

Malang nasib seorang ibu rumah tangga di Rantau Utara, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu setelah divonis hakim.

TRIBUN MEDAN/HO
Gustina Salim Rambe alias Tina Rambe divonis lima bulan 21 hari oleh majelis hakim PN Rantauprapat, Tommy Manik 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Malang nasib seorang ibu rumah tangga di Rantau Utara, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu setelah divonis hakim dengan hukuman lima bulan 21 hari. 

Gustina Salim Rambe dituding telah melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian saat sedang melakukan unjuk rasa penolakan pabrik kelapa sawit di Desa Pulau Padang, Kecamatan Rantau Utara. 

Pengacara terdakwa Gustina Salim Rambe berencana akan melakukan banding ke pengadilan tinggi Medan dalam putusan hakim. 

"Kalau dari ini, kami melihat, putusan itu tidak memiliki kenetralan yang sesungguhnya. Karena, dari fakta persidangan tidak seperti itu," kata pengacara Tina Rambe, Muhammad Yani Rambe, Kamis (3/10/2024). 

Ungkapnya, dalam pembuktian, tidak ada satupun saksi yang bisa menerangkan luka gores yang dialami oleh korban yakni oknum anggota polisi Polres Labuhanbatu saat mengamankan Gustina di unjuk rasa penolakan pabrik. 

"Ada 11 orang saksi, tidak satupun yang bisa menerangkan dalam video tersebut bahwa ada luka gores atau memar yang dialami oleh korban," katanya. 

Ia mengaku, putusan hakim tersebut tidak masuk akal. Sebab, dalam pembuktian, Tina Rambe yang disebutkan melawan petugas, tidak diamankan saat sedang menghadang Jalan. 

"Jadi kita bingung, ini sebagai penangkapan atau pengamanan. Kalau itu sebagai pengamanan, ini adalah hal yang biasa," katanya. 

Ia mengaku, saat ini masih pikir-pikir atas putusan hakim. Namun, kemungkinan besar dirinya akan mengajukan banding. 

"Sementara masih pikir-pikir. Tapi, kami sepertinya akan mengajukan banding," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved