Berita Viral

MOTIF Mahasiswa Lampung Pamer Kelamin ke Kasir Minimarket Sudah 4 Kali, Kini Terancam 10 Tahun

Terkuak motif dan alasan mahasiswa Lampung berinisial G yang pamer alat kelaminnya ke kasir minimarket dan sudah beraksi sebanyak 4 kali

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Dalih Tak Sadar Padahal Sering 

TRIBUN-MEDAN.COM – Apa motif mahasiswa Lampung berinisial G pamer kelamin ke kasir minimarket?

Baru-baru ini mahasiswa di Lampung viral di media sosial setelah mempamerkan alat kelaminnya ke kasir minimarket.

Bahkan tak cuma sekali, G sudah beraksi dan menunjukkan alat kelaminnya sebanyak empat kali.

Kini motif dan alasan mahasiswa aktif perguruan tinggi di Lampung itupun disorot.

Setelah rekaman video yang menunjukkan aksi eksibisionisme pria ini pun menjadi viral di media sosial, kini G telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Informasi terbaru dari anggota kami, pelaku telah ditangkap tadi malam," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Ketika ditanya mengenai motifnya, pelaku yang berinisial G mengaku bahwa ia tidak sadar telah melakukan perbuatan tersebut.

"Saat ditanya alasan dia melakukannya, dia mengaku tidak sadar," kata Hendrik.

NASIB Mahasiswa Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
NASIB Mahasiswa Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ia menambahkan bahwa G sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan.

"Kami sudah menetapkan G sebagai tersangka, dan dia adalah mahasiswa di sebuah kampus negeri," kata Hendrik kepada Tribun Lampung.

Selain itu, polisi juga berencana memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk memastikan apakah ia memiliki gangguan psikologis.

"Kami akan mendalami kondisi psikologis tersangka, apakah dia normal atau tidak," tambah Kompol Hendrik.

Diketahui bahwa G telah melakukan aksi eksibisionisme di minimarket yang sama sebanyak empat kali.

"Saat ini, dia mengaku bahwa tindakannya itu dilakukan tanpa kesadaran," jelas Hendrik.

Baca juga: FAKTA Baru Mahasiswi Jambi Pemeran Video Syur ‘Enak Yank’, Baru Buat Surat Nikah Usai Video Viral

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved