Berita Viral

SADISNYA Daniel Sihombing, Awalnya Kencan Short Time, Ujungnya Nekat Merampok dan Membunuh Resti

Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Jambi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jambi
Daniel Sihombing tersangka pembunuhan Resti Widia (30) di Jambi. (Tribun Jambi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi.

Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten.

Polresta Jambi telah menggelar konferensi pada Jumat (4/10/2024) sore.

Tersangka Daniel Sihombing turut dihadirkan polisi.

Daniel Sihombing hanya tertunduk dan terdiam saat digiring polisi.

Ia mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, Daniel  Sihombing diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

Kombes ko mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Tim Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, dan di-backup Resmob Polda Jambi.

"Setelah kejadian, kita melakukan pengejaran, Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi," kata Eko dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi. Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten. (Istimewa/Tribun Jambi)
Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi. Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten. (Istimewa/Tribun Jambi)

Motif Pelaku Daniel Sihombing

Kombes Eko mengatakan, motif pembunuhan itu karena pelaku ingin menguasai harta korban. 

Pelaku mendatangi kosan korban di RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Keduanya sempat melakukan kencan singkat (short  time) setelah terjadi kesepakatan. 

Selanjutnya, pelaku berniat mencuri perhiasan milik korban.

"Ini semata-mata pelaku menggunakan jasa korban (open bo) dan tergiur melihat ada perhiasan lainnya," ujar Eko.

Eko memaparkan pelaku berhasil menggasak uang Rp 3 juta milik korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved