Berita Viral

BEJATNYA Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Wanita Dalam Lemari, Sempat Curi Emas Lalu Beri Pacar

Beginilah bejatnya Daniel Sihombing (24) pembunuh Resti Widia (30) wanita cantik yang mayatnya ditemukan dalam lemari kos di Jambi

Tribun Jambi
BEJATNYA Daniel Sihombing Pembunuh Resti Widia Wanita Dalam Lemari, Sempat Curi Emas Lalu Beri Pacar 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bejatnya Daniel Sihombing (24) pembunuh Resti Widia (30) wanita yang mayatnya ditemukan dalam lemari kos di Jambi.

Beginilah bejatnya Daniel Sihombing pembunuh Resti Widia yang merupakan teman kencannya.

Ternyata setelah membunuh Resti Widia dan sembunyikan mayatnya dalam lemari, Daniel Sihombing juga mengambil perhiasan wanita asal Banten tersebut.

Setelahnya ia bahkan memberikan perhiasan emas Resti Widia kepada kekasihnya berinisial S.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menerangkan Daniel Sihombing membunuh Resti karena ingin menguasai harta korban.

"Melakukan pencurian yang berujung melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Pelaku cukup sadis," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar menerangkan Daniel merampas emas, uang dan dua handphone milik Resti.

Baca juga: 2 Video Syur Viral di Kuningan dalam Sepekan, Adegan Pelajar Sesama Jenis Hingga Inses Ibu dan Anak

Baca juga: Harapan Baim Wong Untuk Istri, Paula Verhoeven Sebut Suaminya Orang Baik: Dia Ajari Aku Islam Lebih

"Hasil keterangan tersnagka, murni untuk memenuhi biaya hidup.

Untuk korban perhiasan, segepok emas, uang tunia Rp 3,4 juta, dua handphone jenis iPhone dan Oppo," katanya.

Niat sadis itupun muncul ketika Daniel Sihombing menyewa jasa Resti Widia.

"Tersangka menggunakan jasa si korban setelah menggunakan jasa tersebut dia melihat barang korban sampai tergiur melakukan aksinya," kata Kompol Marhara Tua Siregar.

Daniel merupakan pelanggan tetap Resti.

Setidaknya kata Marhara, Daniel Sihombing sudah 4 kali menyewa jasa Resti.

Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi. Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten. (Istimewa/Tribun Jambi)
Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi. Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten. (Istimewa/Tribun Jambi) (Tribun Jambi)

"Sudah kenal 2 bulan. Hanya kenal sebagai konsumen saja, pelanggan tetap. Sudah 4 kali," katanya.

Padahal Daniel Sihombing sudah memiliki kekasih berinisial S.

Kompol Marhara Tua Siregar mengungkap pacar Daniel juga memiliki peran di kasus jasad dalam lemari.

Usai membunuh dan mengambil barang Resti, Daniel pergi menemui S.

"Menemui pacarnya dengan inisial S meniitipkan barangnya di pacar, dia kabur ke desa Pulai Gading dengan alasan bekerja di sana," katanya.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 8 Barang yang Dilarang Dibawa saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024

Baca juga: 3 Fakta Suami Bakar Diri Depan SPBU Tangerang, Nekat Ternyata Baru Ribut dengan Istri

Cara Daniel Membunuh Resti

Sebelumnya diberitakan, cara Daniel menghabisi korban sungguh keji. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan Daniel Sihombing awalnya mendatangi indekos korban untuk menggunakan jasa korban. 

Setibanya di lokasi, pelaku masuk kamar korban.

Daniel melihat barang-barang milik Resti Widia.

Saat itu juga, dia tergiur melihat barang berharga milik korban. 

"Ya, sehingga, tersangka ini berniat untuk melakukan pencurian. Tidak ada motif lain, tersangka ini tergiur karena ada barang berharga dan uang milik korban di dalam kamar," kata Eko, Jumat (4/10/2024). 

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, kasus pembunuhan di Jambi membuat geger media sosial.

Resti Widia (30), warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024. 

Tubuhnya tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved