CPNS 2024
Wajib Tahu, Ini 8 Barang yang Dilarang Dibawa saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024
Penjadwalan SKD CPNS akan dilakukan pada 2 hingga 8 Oktober 2024, dengan pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, penting bagi peserta untuk memahami tata tertib serta barang-barang yang dilarang dibawa selama ujian berlangsung.
Tahapan seleksi CPNS telah melalui masa sanggah hasil seleksi administrasi, dan peserta kini tengah menunggu pengumuman pasca sanggah yang berlangsung dari 23 hingga 29 September 2024.
Penjadwalan SKD CPNS akan dilakukan pada 2 hingga 8 Oktober 2024, dengan pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Berikut adalah barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta selama pelaksanaan SKD CPNS 2024:
- Buku atau catatan lainnya – Peserta tidak diizinkan membawa buku atau catatan apapun ke dalam ruang seleksi.
- Kalkulator – Alat hitung seperti kalkulator tidak diperkenankan dibawa.
- Gawai – Semua jenis perangkat elektronik, termasuk ponsel, tidak boleh dibawa masuk.
- Kamera – Kamera dalam bentuk apapun, baik digital maupun analog, tidak boleh digunakan.
- Jam tangan – Peserta tidak diperbolehkan memakai jam tangan selama ujian berlangsung.
- Alat tulis – Alat tulis tidak diperlukan karena semua ujian berbasis komputer (CAT).
- Senjata api/tajam – Senjata dalam bentuk apapun dilarang keras.
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT – Komputer hanya boleh digunakan untuk mengakses aplikasi ujian yang telah disediakan.
Selain itu, peserta diingatkan untuk mematuhi aturan tata tertib lainnya, termasuk datang tepat waktu dan berpakaian rapi serta sopan.
Peserta yang melanggar ketentuan, seperti membawa barang terlarang atau terlambat hadir, akan dianggap gugur dari seleksi.
Peserta juga dilarang berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung, membawa makanan dan minuman ke ruang seleksi, serta meninggalkan ruangan tanpa izin panitia.
Pelanggaran aturan ini dapat berakibat pada pembatalan partisipasi peserta dalam ujian.
Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan SKD CPNS 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Peserta SKD CPNS 2024 wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024 ?
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.