Berita Medan

Jukir di Medan Diduga Tewas Dikeroyok 1 Keluarga, 1 Ekor Ikan Pari Kering Jadi Bukti

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka diduga menganiaya korban hingga tewas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati yang diduga mengeroyok juru parkir di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa 1 Oktober lalu hingga tewas, Sabtu (5/10/2024). Polisi memburu pelaku lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polsek Medan Sunggal menetapkan tersangka dan menangkap tiga orang terkait tewasnya juru parkir bernama Ardani Laia (28) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa 1 Oktober lalu.

Ketiganya adalah Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka diduga menganiaya korban hingga tewas.

"Tersangka ini 1 keluarga, suami istri dan iparnya,"kata Bambang, Sabtu (5/10/2024).

Penganiayaan berujung tewasnya jukir bernama Ardani Laia bermula pada 1 Oktober sekira pukul 18:00 WIB, ketika tersangka Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban terkait kutipan parkir di rumah makan milik Didi dan Rina.

Setelah itu korban pergi dan berniat memanggil rekan-rekannya datang ke rumah makan tersebut.

Sekitar pukul 21:00 WIB, rupanya korban datang kembali bersama dua rekannya hingga berujung cekcok dengan tersangka Didi Yudi Wardana.

Kemudian, tersangka Hamzah Iqbal datang mengendarai mobil dan langsung menganiaya korban.

Bambang menyebut, peran tersangka Rinawati, istri dari tersangka Didi Yudi Wardana ikut menganiaya korban menggunakan ekor ikan pari kering yang diambil dari dalam rumah, lalu disabet ke tubuh korban.

"Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang. Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi."

Kompol Bambang menyebut korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 kali, yakni 6 bagian depan tubuh dan belakang 1 luka tusuk.

Namun demikian, luka tusuk bukan perbuatan tiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan ada dugaan orang lain yang masih diselidiki.

Polisi juga turut menyita ekor ikan pari kering yang dipakai tersangka Rinawati menganiaya korban.

"Yang menusuk diluar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan."

Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.

"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara."

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved