Berita Seleb

Vadel Badjideh Yakin Tak Bakal Dipenjara, Salahkan Lolly Soal Aborsi: Yang Gugurkan Perempuan

Vadel Badjideh begitu yakin dirinya tak bakal dipenjara dan akan lolos dalam kasus hukum yang menjeratnya soal persetubuhan dan pemaksaan aborsi Lolly

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Vadel Badjideh Yakin Tak Bakal Dipenjara, Salahkan Lolly Soal Aborsi: Yang Gugurkan Perempuan 

TRIBUN-MEDAN.COMVadel Badjideh begitu yakin dirinya tak bakal dipenjara dan akan lolos dalam kasus hukum.

Bahkan pihak Vadel Badjideh menyalahkan Lolly soal tudingan aborsi.

Sehingga Vadel Badjideh begitu yakin dirinya bakal lolos dalam kasus hukum yang menjeratnya tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rahmat.

Terkait panggilan penyidik dalam kasus tudingan persetubuhan dan di bawah umur dan pemaksaan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani yakni Lollu, Vadel buka suara.

Ia mengaku diberi 33 pertanyaan di mana semuanya dijawab secara baik.

Salah satu unsur yang ditegaskan oleh kuasa hukum Vadel terkait tudingan aborsi.

Baca juga: VIRAL Petugas Koperasi di Nias Siram Rumah Nasabah, Sembunyi Saat Ditagih Utang, Berakhir Ribut


"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," terang Rahmat, salah satu tim kuasa hukum Vadel, dikutip dari YouTube Gosip Ceria, Minggu (6/10/2024).

Ia lantas menegaskan kliennya seorang laki-laki yang tidak bisa melakukan aborsi.

"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan?

Vadel tidak pernah melakukan aborsi, ya kan?," tegasnya.

Pihaknya menuding, dalam tuduhan aborsi pelakunya adalah perempuan, dalam kasus ini adalah Lolly.

"Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi kepada kami itu, tuduhan ini kepada saudara Lolly sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya sekaligus berharap penyidik bisa melakukan konfrontir untuk menyelaraskan keterangan Vadel dan juga Lolly.

"Kami meminta untuk dilakukan konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu itu bisa menjadi fakta hukum, artinya konfrontir itu akan dicari tahu kebenarannya," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved