Ratu Entok Diduga Nistakan Agama
BREAKING NEWS: Selebgram Ratu Entok Berpotensi Tersangka Pertama Direktorat Siber Polda Sumut
Selebgram Ratu Thalisa atau Ratu Entok berpotensi tersangka perdana di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Ratu Thalisa atau Ratu Entok berpotensi tersangka perdana di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Informasi dihimpun wartawan, Ratu Entok telah dijemput penyidik dari kediamannya dan sedang pemeriksaan di Polda Sumut, Senin (7/10/2024) malam.
Sebagaimana diketahui, Ratu Entok dilaporkan ke Ditsiber Polda Sumut terkait UU ITE dan dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," kata Hadi, Minggu (6/10/2024) kemarin.
Katanya, pihak penyidik sedang mendalami terkait laporan aduan tersebut dan akan segera memanggil terlapor.
"Penyidik nantinya akan memanggil terlapor RE (Ratu Entok) untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut,"ujarnya.
Kombes Hadi juga meminta kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi atas video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh RE di akun Tiktoknya.
"Dimohon kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan percayakan segala prosesnya kepada Polisi,"ujarnya lagi.
Sebelumnya, selebgram Ratu Entok resmi dilaporkan sejumlah orang ke Polda Sumut.
Laporan pertama oleh warga Kota Medan bernama Daniel Chandra Simangunsong, Jumat, (4/10/2024).
Laporan tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
Didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela, Daniel Chandra mengatakan, Ratu Entok dilaporkan dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ETE).
"Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok. Yang sangat kita sesalkan adalah terkait tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama kristen,"kata Daniel Chandra Simangunsong, di Polda Sumut, Jumat, (4/10/2024).
Daniel Chandra yang juga seorang pengacara menyayangkan ucapan Selebgram itu yang dianggap telah menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial @ratuentokglowskincare.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.