Pengumuman Merek Lobster Telah di Ganti Menjadi Merek Lopster

Merek dagang "LOBSTER" resmi diganti menjadi "LOPSTER" demi keberlangsungan bisnis. Perubahan ini berlaku efektif per 7 Oktober 2024.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Pengumuman Merek Lobster Telah di Ganti Menjadi Merek Lopster 

Pengumuman Merek Lobster Telah di Ganti Menjadi Merek Lopster

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Para Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Basalamah & Partners, yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Bilal No.99, Kel. Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, bertindak untuk dan atas nama HERMAN berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal xxxxxx xxxxxxx 2024;.

Guna memenuhi kebutuhan keberlangsungan bisnis klien kami yang merupakan pemegang hak yang sah atas Merek Dagang dan Logo “LOBSTER” yang telah berakhir perlindungan Hak atas Merek dan Logo, maka bersama ini kami sampaikan Pengumuman tentang perubahan Merek Dagang dan Logo “LOBSTER” menjadi “LOPSTER” Sebagaimana Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran : IDM000791418 Kelas 9 yang terdaftar dan dilindungi sejak tanggal penerimaan 12 Desember 2018 dan berakhir pada tanggal 12 Desember 2028 dan Nomor Permohonan : DID2024028551 Kelas 21 yang saat ini didaftarkan pada tanggal penerimaan 28 Maret 2024.

Dengan ini di umumkam bahwa perlindungan hukum kepemilikan atas Merek Dagang dan LogoLOBSTER” telah berakhir, kemudian untuk melanjutkan aktivitas bisnis klien kami telah mengganti Merek usaha menjadi Merek “LOPSTER”.

Demikian Pengumuman ini disampaikan dan sekaligus berlaku sebagai pemberitahuan bagi Para Kolega bisnis, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan usaha klien kami.

Medan, 7 Oktober 2024
HERMAN/ KUASA HUKUM
BASALAMAH & PARTNERS

MUHAMMAD ADLI, S.H., M.H., CPM dan EKO PRASETIA SIREGAR S.H., MKn.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved