TRIBUN WIKI

Sosok Katak Bhizer, Konten Kreaktor Dulu Suka Tawuran, Kini Diduga Ajak Masyarakat Main Judi Online

Katak Bhizer atau Natta Eko Stevanus merupakan konten kreator yang lahir di Tangerang Selatan, 30 Desember 1996. Ia diduga promosikan judi online

Editor: Array A Argus
Close The Door
Katak Bhizer atau Natta Eko Stevanus 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Katak Bhizer, atau Natta Eko Stevanus merupakan konten kreator yang namanya tengah naik daun.

Ia banyak digandrungi anak-anak muda karena kerap mengunggah konten di media sosial.

Baru-baru ini, nama Katak Bhizer trending di Twitter atau X.

Alasannya, bukan karena prestasi.

Lelaki yang dulunya sering disebut suka tawuran itu kini ramai diberitakan diduga terlibat judi online.

Baca juga: Profil Gita Savitri Devi, Sosok Dicatut Kampus UIPM Pemberi Gelar Raffi Ahmad

Katak Bhizer diduga ikut serta mempromosikan judi online kepada kalangan remaja SMA, yang tak lain adalah fansnya.

Hal itu terungkap dari beberapa screenshoot yang beredar di media sosial.

Screenshoot tersebut berisi narasi ajakan bermain judi online dengan nama Main Bareng Katak Bhizer Real.

Tak pelak, beberapa pihak meminta agar Katak Bhizer ini segera ditangkap.

Sebab, ajakan bermain judi online tersebut sangat dianggap berbahaya, lantaran bisa merusak mental generasi bangsa.

Baca juga: Sosok Irfan Raditya, Eks Pemain Timnas U-20 Ditangkap Cabjari Pancurbatu dalam Perkara Korupsi UINSU

Informasi teranyar, setelah Katak Bhizer viral karena diduga mengajak orang bermain judi online, akun media sosialnya disebut telah diblokir.

Namun, belum ada informasi lain terkait keberadaan Katak Bhizer ini.

Ada yang menyebut bahwa ia tengah berada di Kamboja.

Beberapa waganet mengatakan bahwa Katak Bhizer kini jadi buzzer judi online yang sering muncul di media sosial.

Sosok Katak Bhizer

Katak Bhizer memiliki nama lengkap Natta Eko Stevanus.

Ia lahir di Tangerang Selatan 30 Desember 1996.

Dirinya memiliki darah keturunan Jawa-Ambon.

Baca juga: Sosok Hashem Safieddine, Calon Pemimpin Hizbullah yang Jadi Target Pembunuhan Israel

Namanya makin dikenal setelah sempat viral usai kalah melawan Bokir Sasmita di atas ring tinju.

Seperti yang diketahui, bahwa keduanya saat masih SMA merupakan rival tawuran.

Karena alasan itu pula, tak sedikit generasi muda yang suka tawuran ngefans dengan Katak Bhizer ini.

Sekarang, setelah jadi patron pelaku tawuran, kini Katak Bhizer diduga terlibat judi online.

Ancaman Hukuman

Para pelaku judi online, baik penyedia, orang yang mengajak, dan para pemain bisa diijerat pidana.

Dilansir dari lama hukumonline, berikut ini ancaman pidana terhadap para pelaku judi online.

Baca juga: Sosok Gaizka Dinti Azriel, Mahasiswa Teknik Sipil Unila Terkenal Karena 4 Kali Pamer Alat Vital

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

  1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
  3. Baca juga: Sosok Edwin Bahari, Berondong yang Lamar Anisa Bahar Meski Terpaut Usia 19 Tahun

Perjudian Menurut KUHP Baru atau UU 1/2023

Ketentuan Pasal 426 UU 1/2023

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)[2], Setiap Orang yang tanpa izin:

  1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
  2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Kemudian, ketentuan Pasal 427 UU 1/2023 selengkapnya berbunyi:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Biodata

Nama Lengkap: Natta Eko Stevanus

Nama Panggilan: Katak Bhizer/ Bhipur Serpong

Nama Panggung: STVNS 70

Tempat Tanggal Lahir: Tangerang Selatan 30 Desember 1996

Keturunan: Jawa - Ambon

Umur: 28 tahun (2024)

Agama: Islam

Pendidikan: SMK 1 Bhipuri, Serpong

Profesi: Konten Kreator dan YouTuber

Akun Instagram @stvns70

Akun TikTok: @stvns70

Akun YouTuber: STVNS 70

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved