Deli Serdang Terkini
Jadi Terpidana Korupsi, Mantan Kepala BPBD Deli Serdang dan Bendaharanya Akhirnya Dipecat
emkab Deli Serdang saat ini sudah memegang salinan putusan perkara korupsi mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya, Amos F Karo Karo dan Era Rahmawati.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang saat ini sudah memegang salinan putusan perkara korupsi mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya, Amos F Karo Karo dan Era Rahmawati.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Pemkab pun langsung memproses untuk pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar mengaku saat ini pemecatan ini sedang berproses.
"Sudah ada salinan putusannya makanya sedang berproses ini (untuk dilakukan pemecatan). Sekarang lagi Eksaminasi di Bagian Hukum. Minggu ini kelar sepertinya," ujar Muslih Siregar, Rabu (9/10/2024).
Muslih menyebut SK Pemberhentian Amos dan Era sudah disiapkan oleh pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Karena sudah ada salinan putusan perkara yang didapatkan dari Pengadilan, tindaklanjut untuk pemberhentian bukan dilakukan oleh tim penegak disiplin. Begitu salinan putusan didapatkan langsung dijalankan tahapan pemberentiannya.
"Proses BKPSDM yang siapkan. Setelah Eksaminasi di Bagian Hukum ya naik dan diparaf hirarki (dari Asisten Hingga Sekda). Setelah itu baru diteken Pak Pj Bupati. Cuma dua orang ini saja saat ini (yang mau diberhentikan)," kata Muslih.
Mengenai hak-hak sebagai PNS, Muslih menyebutkan kalau gaji sudah dihentikan semenjak putusan perkara inkrah. Artinya saat ini memang sudah tidak menerima gaji lagi. SK pemberhentian dari PJ Bupati kedepan akan menjadi legalisasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai PNS.
Dari catatan www.tribun-medan.com, kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang ini sudah inkrah mulai akhir Agustus lalu. Amos F Karo Karo dan Era Rahmawati tidak berani mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya negara pun mengalami kerugian Rp.856.538.804. Kedua terpidana itu juga dikenakan denda 50 juta dengan hukuman pengganti 2 bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Cerita Ustaz di Desa Medan Estate Salat Subuh Gelap-gelapan di Masjid karena Trafo Listrik Dicuri |
![]() |
---|
Penggerebekan di Hotel Berujung Pemerasan, Polisi Tangkap Dua Pria di Deli Serdang |
![]() |
---|
Kronologi Trafo Listrik di Medan Estate Hilang, Warga Curiga saat Tak Dengar Suara Adzan Subuh |
![]() |
---|
Delimas Plaza Tinggal Kenangan, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Pengelola Perpanjangan HGB |
![]() |
---|
Uji Coba Jalan Satu Arah, Satpol PP dan Dishub Jaga Jl Diponegoro Lubuk Pakam 15 Jam dalam Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.