Sumut Terkini

Nasib Selebgram Ratu Entok DItahan Usai Diperiksa Berjam-jam di Polda Sumut, Ini Ancaman Hukumannya

Selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumut setelah unggahannya di medsos yang viral, diduga menista agama Kristen.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Penistaan Agama. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Ratu Entok.

Selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah unggahannya di medsos yang viral, diduga menista agama Kristen.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Ia dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, usai dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditahan.

Penahanan terhitung malam ini dan dilakukan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Terkait apakah Ratu Thalisa alias Ratu Entok akan dimasukkan ke sel laki-laki atau perempuan, Hadi belum bisa memastikan.

Namun demikian, berdasarkan identitas yang didapat Polisi, Ratu Entok merupakan seorang perempuan.

"Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan."

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Ratu Entok alias Ratu Thalisa melakukan itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.

Dilihat dari website putusan3.mahkamahagung.go id, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 140/PDT.P/2021/PN LBP tanggal 16 September 2021, adanya permohonan perubahan identitas dari seorang laki-laki bernama Irfan menjadi seorang perempuan bernama Ratu Thalisa.

"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya.  Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri."

Kemarin malam, polisi masih terus memeriksa Ratu Thalisa alias Ratu Entok guna proses lebih lanjut.

Selebgram Ratu Entok diamankan polisi dari kediamannya di kawasan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (8/10/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)
Selebgram Ratu Entok diamankan polisi dari kediamannya di kawasan Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (8/10/2024). (TRIBUN MEDAN/HO) (HO)

Ratu Entok dijebloskan ke sel tahanan perempuan karena dia berstatus perempuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved