Sumut Terkini

Tanah Marhaeni Kristina Diduga Dirusak Perusahaan Tambang Ini, Dinas PPESDM Minta Dihentikan

Di atas kursi rodanya, dia telah mendatangi kantor-kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara di Kota Medan.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Marhaeni Kristina tuntut keadilan hak tanah ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Perempuan paruh baya, Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat menuntut keadilan atas hak tanahnya 8,5 hektare yang diduga rusak akibat aktivitas truk-truk CV BAS.

Di atas kursi rodanya, dia telah mendatangi kantor-kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara di Kota Medan.

Marhaeni Kristina didampingi oleh keluarga serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) menuntut hak tanah dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut. 

Marhaeni meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan.

Marhaeni Kristina tuntut keadilan hak tanah ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan.
Marhaeni Kristina tuntut keadilan hak tanah ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan. (TRIBUN MEDAN/DEDY)

Marhaeni menilai penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

"Saya minta ke dinas terkait agar CV. BAS yang menguasai lahan kami supaya keluar dari lahan kami, dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektare" kata Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma Arga Tarigan, Rabu (9/10/2024) 

Kondisi memprihatinkan dialami Marhaeni, karena saat ini lahan 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk angkutan berat milik CV. BAS.

Sehingga pihaknya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi. 

Marhaeni Kristina mencari keadilan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Merespon tuntutan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Sumatera Utara Mulyadi Simatupang, melalui Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing, saat menerima Marhaeni Kristina dan keluarga di ruang rapat mengatakan, pihaknya pekan depan akan turun ke lokasi membawa tim terpadu, sekaligus meninjau ulang sesuai tuntutan masyarakat terkait izin rekomendasi perusahaan tersebut.

Dihadapan Marhaeni, August juga menelepon langsung Direktur CV. Berkat Anugerah Sejati, Robert Lumban Tobing meminta agar seluruh kegiatan perusahaannya dapat dihentikan sementar. 

"Minggu depan kami dan tim terpadu Pemprov Sumut akan turun lokasi untuk meninjau tambang batuan tersebut," ujarnya kepada Marhaeni Kristina.

Marhaeni mengatakan, penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved