Berita Medan
JANGAN PANIK, Begini Cara Lapor Barang yang Ketinggalan di Kereta Api
Penanganan penemuan atau kehilangan barang tersebut dinamakan Pelayanan Lost and Found.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- PT KAI (Persero) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api (KA).
Pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan orang ataupun barang dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan sampai tempat tujuan.
Namun tidak hanya itu, pelayanan yang diberikan KAI kepada penumpang, namun ada pelayanan lainnya yakni pelayanan apabila terjadi kehilangan barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun.
Penanganan penemuan atau kehilangan barang tersebut dinamakan Pelayanan Lost and Found.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin menyampaikan bahwa pelayanan tersebut sudah berjalan sejak lama. Jadi kepada pelanggan KA yang mengalami kehilangan di lingkungan stasiun maupun di atas KA tidak perlu khawatir. Namun kami juga selalu menghimbau kepada seluruh pelanggan KA untuk tetap menjaga barang bawaan masing-masing.
Hingga bulan September 2024, di wilayah PT KAI Divre I Sumut telah mencatat 1 kasus penemuan barang tertinggal.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 angka tersebut tergolong kecil, pada tahun lalu terdapat 5 kejadian.
"Dengan penurunan kejadian tersebut, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan KA yang telah menjaga barang bawaannya dengan baik saat menggunakan KA," ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Kamis (10/10/2024).
Dari beberapa kejadian tahun lalu dan tahun ini, barang yang tertinggal cukup berharga. Mulai dari dompet, surat-surat penting, uang tunai, ponsel, hingga laptop, tas, dan lain-lain
Apabila pengguna jasa KA mengalami kehilangan barang saat menggunakan KA dapat melaporkan kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA. Selain itu, laproan bisa ditujukan kepada petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun. Serta dapat melalui layanan Contact Center KAI 121.
"Setelah penumpang KA melakukan pelaporan kehilangan barang, selanjutnya PT KAI akan melakukan pencarian barang tersebut. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung dikembalikan kepada pelapor," katanya.
Dan jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut.
Dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, PT KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara.
Jika setelah dilakukan pengumuman, tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di pos pengamanan stasiun.
Selanjutnya barang yang ditemukan tersebut akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan diinput datanya ke dalam database Lost and Found yang dimiliki oleh PT KAI.
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
| Gowes ke Kantor, Rico Waas Beri Pesan Surat Edaran Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN |
|
|---|
| Kepala Disnaker Medan: 110 Ribu Pencari Kerja Dalam Setahun, Mahasiswa Disiapkan Sejak Dini |
|
|---|
| Cerita Lidya, Agen Lion Parcel di Medan, Tumbuh Berkat Tren Bisnis Fesyen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penumpang-kereta-api-saat-mengambil-barang-yang-ketinggalan.jpg)