VIDEO

Tipu Warga se-Kota Medan, Driver Ojol Ngaku Dibegal Kini jadi Tersangka

Pelaku yakni bernama Taufik Hidayat (39) warga Jalan Mushola, Kecamatan Medan Sunggal.

Tayang:
Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sempat bikin gempar Kota Medan.

Pasalnya, pengemudi Ojol tersebut sempat mengaku menjadi korban begal dan sepeda motornya raib.

Pelaku yakni bernama Taufik Hidayat (39) warga Jalan Mushola, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Katanya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengaku jadi korban begal.

"Setelah kita melakukan proses dan langkah-langkah bergerak cepat mendatangi korban. Dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya," kata Jama kepada Tribun-medan, Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan, kronologis tersebut terjadi di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (8/10/2024) dinihari.

Saat itu, pelaku ini direkam oleh temannya dan mengaku seolah-olah telah menjadi korban begal.

"Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya," sebutnya.

Jama menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved