VIDEO

Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris

Sejumlah mahasiswa yang mengaku berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Aksi penyegelan gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh ahli waris H.T. Iskandar Zulkarnain menuai protes keras dari mahasiswa, Kamis (24/7/2025). 

Sejumlah mahasiswa yang mengaku berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Mahasiswa menilai penyegelan dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan telah mengganggu aktivitas perkuliahan.

“Ini bentuk gangguan di institusi pendidikan. Seperti yang dilihat, penyegelan dilakukan tanpa instansi yang berwenang. Bapak kuasa hukum harusnya kan paham prosedur,” ujar salah seorang mahasiswa di tengah kerumunan.

Aksi protes mahasiswa sempat memanas. Di menit-menit awal, terjadi cekcok antara massa yang dibawa kuasa hukum ahli waris dengan sejumlah pekerja di dalam gedung rektorat. 

Mahasiswa juga menuding bahwa pihak kuasa hukum membawa orang-orang yang tidak jelas hak dan fungsinya dalam aksi penyegelan.

“Harusnya ada dari pihak kejaksaan atau pengadilan yang melakukan penyegelan, bukan pribadi. Bapak kepolisian juga harusnya paham prosedur,” ungkap mahasiswa berompi orange tersebut.

Mereka meminta agar penyegelan dilakukan dengan dasar hukum yang benar dan melibatkan instansi berwenang, bukan secara sepihak yang justru menciptakan kekisruhan.

“Kalau memang terbukti, pidanakan yayasan kami. Tapi jangan main segel begini. Ini kampus, bukan sengketa ruko,” tambahnya.

Para mahasiswa menekankan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan ketenangan dalam menempuh pendidikan.

“Kami disini bayar, untuk mengakses pendidikan. Kalau begini, terkesan kalian menghalangi pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan mencoba memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait dasar penyegelan. 

Mereka menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 86 PK/Ag/2022, yang diputus pada 30 Juni 2022, menyatakan bahwa Sartini yang selama ini menguasai yayasan bukan anak dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah. 

Dengan demikian, klaim atas tanah dan bangunan universitas sah menjadi milik ahli waris dari satu-satunya anak kandung Umar Hamzah, yakni H.T. Iskandar Zulkarnain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved