Sumut Terkini

Wiro Sableng Peragakan 39 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Pedagang Kain di Pasar Buah Berastagi

Wiro Sableng peragakan 39 adegan pada rekonstruksi pembunuhan pedagang kain di pasar buah Berastagi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tria Rizki

Telihat Pasrah, Wiro Sableng Peragakan 39 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Pedagang Kain di Pasar Buah Berastagi

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan seorang pedagang kain di Pasar Buah Berastagi pada 24 Agustus lalu, kini memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (16/8/2025) Polres Tanah Karo melakukan proses rekonstruksi untuk melihat secara langsung reka ulang adegan peristiwa yang menewaskan Lina Abrina br Simanjuntak ini. 

Rekonstruksi tadi, digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kios milik almarhumah Lina di Jalan Kantor Camat, komplek Pasar Buah, Berastagi. Dalam reka ulang untuk menunjukkan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban, Satreskrim Polres Tanah Karo turut menghadirkan langsung pelaku utama Wiro Sableng Siboro. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Pedoman Maha, menjelaskan rekonstruksi ini digelar untuk proses melengkapi penyidikan yang telah dilakukan. Dalam rekontruksi tadi, Wiro Sableng memerankan sebanyak 39 adegan mulai dari awal hingga akhir tindakan kejinya. 

"Dalam melengkapi berkas pemeriksaan, hari ini Polres Tanah Karo melalui Satreskrim dan Polsek Berastagi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Berastagi. Dari rekonstruksi ini, kita turut menghadirkan tersangka dengan 39 adegan," ujar Pedoman, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. 

Selain diperagakan oleh tersangka, pada rekonstruksi ini juga turut dihadirkan peran pengganti korban, dan beberapa orang saksi awal pada kasus ini. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polres Tanah Karo turut mengerahkan personel gabungan untuk mengamankan lokasi rekonstruksi. 

"Tadi juga dihadirkan saksi yang kemarin mengetahui bagaimana saat korban pertama kali ditemukan," katanya. 

Dikatakan Pedoman, pada rekonstruksi tadi tersangka memerankan langsung seluruh tahapan kronologi kejadian malam berdarah itu. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan bagaimana dirinya mendatangi kios korban, melakukan tindak penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia. 

Beberapa barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, seperti pecahan keranjang plastik dan sebilah pisau dapur, juga ditunjukkan kembali untuk menguatkan adegan. Hal ini, dilakukan untuk menunjang dan menunjukkan bagaimana TKP sebenarnya saat pelaku mulanya berniat melakukan perampokan ke kios korban. 

Dalam rekonstruksi tadi, disaksikan oleh puluhan warga yang sedang beraktivitas di sana dimana mereka ingin melihat bagaimana tindakan kejam pelaku menghabisi nyawa wanita yang selama ini berjualan di pasar tersebut. Tak hanya warga, dari beberapa rekaman video yang didapat terlihat keluarga dan kerabat korban juga hadir untuk menyaksikan langsung rekonstruksi tadi. 

Ketika ditanya perihal respon dari keluarga, Pedoman menjelaskan jika tadi keluarga cukup histeris melihat rangkaian rekonstruksi. Meskipun demikian, keluarga masih bisa ditenangkan oleh personel dan kerabat lainnya hingga tak mengganggu jalannya rekonstruksi. 

"Tadi keluarga juga hadir, ya mereka meminta supaya pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian diketahui telah mempersangkakan pelaku dengan pasal 339 subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 1maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pada rekonstruksi tadi, turut disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang nantinya menangani kasus ini saat pelimpahan.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved